Pasuruan (beritajatim.com) – Hingga kini, ada beberapa kasus yang ditangani Polres Pasuruan masih ngambang alias belum ada kejelasan. Diantaranya adalah kasus dugaan pungutan liar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) BOS tahun 2022, pungutan liar di pasar Desa Winosari dan kasus investasi bodong yang dialami warga Kecamatan Sukorejo.
Ketiga kasus tersebut, sudah berjalan selama satu tahun belakangan. Namun, hingga kini masih belum ada perkembangan. Diketahui, ketiga kasus tersebut ditangani unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, untuk pungli bimtek masih belum ditemukan kerugian negara maupun potensi pelanggaran hukum. “Berdasarkan fakta di lapangan, saat ini yang dilaporkan terkait dugaan pungli bimtek tidak ada kerugian negara dan potensi melanggar hukum. Tidak ada anggaran dari BOS dan kegiatan dilakukan secara mandiri dan menggunakan iuran pribadi,” kata Bayu, Selasa (20/6/2023).
Namun Bayu menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri unsur lainnya. Disebutkan unsur tersebut yakni pelaksanaan bimtek yang tidak sesuai aturan. “Jika bimtek itu pelaksanaannya tidak sesuai itu sudah ranahnya inspektorat. Lalu untuk kasus lainnya masih belum ada laporan lebih lanjut,” tambah Bayu.
Ditemui terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah juga mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan secara mandiri. Abi sapaannya juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan. “Tidak ada pungutan dan dananya tidak menggunakan dana BOS, murni itu. Kami akan buktikan di persidangan, karena semua itu tidak benar,” jelas Abi.
Diberitakan sebelumnya, Kadispendikbud telah dilaporkan oleh sejumlah aktivis terkait penyelenggaraan bimtek kepada 721 SD dan 156 SMP di Kabupaten Pasuruan dan dihadiri kurang lebih 1.700 orang. Setiap orangnya diharuskan membayar Rp 600 ribu, bahkan ada yang menggunakan dana BOS untuk ikut dalam pelaksanaan Bimtek tersebut. (ada/kun)
BACA JUGA:






