Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Pasrepan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Seorang tersebut bernama Faizin (20) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Faizin diamankan pada Selasa (5/6/2023) pukul 14.00 WIB kemarin saat berada di dalam rumahnya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.
Dalam melakukan aksinya, Faizin tak melakukan aksinya sendiri, melainkan dengan kedua rekannya. Keduanya yakni Sadi dan Rohim yang saat ini masih dalam pencarian.
“Kami telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan pada Jumat (15/4/2023). Lokasi pencurian itu sendiri berada di jalan perkampungan Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Gendro Pasuruan
Farouk menjelaskan awalnya pelaku saat ini menggunakan motornya jenis Yamaha Jupiter menjemput temannya. Setelah menjemput kedua temannya di warung di Kecamatan Pasrepan berangkat berkeliling mencari target.
Saat melintas di jalan perkampungan Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan melihat ada korban bernama Julaiha (22). Pelaku bersama temannya kemudian memepet korban dan mencabut kunci motor jenis Honda Vario.
Baca Juga: Polresta Pasuruan Ringkus 9 Tersangka Pelaku Curanmor
Setelah memepet korban dan mencabut kuncinya, pelaku Rohim mengacungkan senjata tajam jenis celurit miliknya. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan motornya begitu saja dan handphone milik korban ditaruh di dashboard.
“Setelah mengambil motor korban, pelaku langsung menjual motornya dan membawa ke arah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Lalu sepeda motornya dijual dengan harga Rp 3,2 juta. Pelaku mendapatkan Rp 950 ribu,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Yamaha Jupiter, satu buah handphone dan satu lembar STNK. (ada/ted)






