Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menindak 15 pelanggaran lalu lintas dalam patroli penertiban balap liar dan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Jumat (28/8/2026) malam hingga Sabtu (29/8/2026) pagi.
Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Patroli dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menggunakan metode hunting system di sejumlah wilayah hukum Polres Ngawi. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 15 kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Kendaraan yang ditindak terdiri atas satu unit bus dan 14 sepeda motor.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu SIM B2 Umum serta 14 unit sepeda motor yang terjaring dalam kegiatan patroli.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Ngawi. Aktivitas balap liar menjadi salah satu perhatian karena tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengancam pengguna jalan lain.
Begitu pula dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang umum disebut knalpot brong. Suara bising dari kendaraan dapat mengganggu masyarakat, sementara penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi sasaran penertiban petugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza mengatakan, patroli dan penindakan akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah aksi balap liar sekaligus menjaga kondisi lalu lintas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan patroli tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kehadiran personel di lapangan juga menjadi langkah preventif untuk mencegah munculnya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, terutama pada malam hingga dini hari ketika potensi balap liar kerap menjadi perhatian.
Polres Ngawi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dengan patroli yang dilakukan secara berkala, kepolisian berharap potensi balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditekan. Penertiban serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas di Kabupaten Ngawi yang lebih aman, tertib, dan kondusif. [fiq/ted]






