Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi, yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam sindikat jual beli bayi dengan modus adopsi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan dlam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi. “Dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” ujarnya di ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (31/5/2025)
Empat tersangka yang ditangkap berinisial ZM (34) asal Rejoso, Pasuruan; SA (35) asal Balong, Ponorogo; R (32) asal Grati, Pasuruan; dan SEB (22) asal Bringin, Ngawi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perangkat desa Bringin, Kecamatan Bringin yang curiga terhadap permintaan pembuatan akta kelahiran dari seseorang yang belum memiliki anak. Pelapor kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang belum memiliki anak dan ingin mengadopsi. Mereka menyasar orang tua dengan kondisi ekonomi lemah untuk ditawari pengalihan anak dengan iming-iming adopsi, lalu menjual bayi tersebut ke pihak lain yang ingin memiliki anak.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bayi perempuan, surat kelahiran dan surat perjanjian penyerahan anak yang diduga palsu, surat pelayanan kesehatan neonatus, satu unit mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi N 1636 WK, beberapa ponsel milik para tersangka, dan satu rekening bank atas nama PS yang digunakan untuk transaksi jual beli bayi.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka menjalankan aksi jual beli bayi ini lebih dari 10 kali di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Mereka mendapatkan keuntungan bervariasi: SA sebesar Rp4.000.000, ZM Rp2.500.000, R Rp1.000.000, dan SEB Rp2.000.000.
“Motifnya untuk mendapat keuntungan. Tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dari sindikat tersebut telah melakukan perdagangan orang berupa anak bayi, mohon maaf anak bayi dengan modus untuk mengadopsi sendiri akan tetapi dijual belikan dengan orang lain,” terang AKBP Charles.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa sindikat ini menggunakan jaringan media sosial seperti grup Facebook untuk menghubungkan calon orang tua yang ingin mengadopsi dengan orang tua kandung bayi yang kesulitan ekonomi.
“Mereka ini bukan pasangan suami istri tapi berpura-pura. Jadi itu menjadikan sebagai modus untuk meyakinkan bahwa mereka ini sangat butuh anak karena setelah menikah mereka belum dikaruniai anak, padahal mereka bukan pasangan suami istri,” jelas AKP Joshua.
Bayi-bayi yang dijual oleh sindikat ini usianya variatif namun masih kategori bayi dan diperoleh dengan imbalan uang, termasuk biaya persalinan sebesar Rp6 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya antara 3 hingga 15 tahun penjara. [fiq/beq]






