Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, melakukan penggerebekan ke sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam pada Sabtu, 31 Januari 2026. Aksi ini dilakukan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik sabung ayam yang terjadi di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan sabung ayam sempat ramai beredar di media sosial dan pengaduan resmi ke Polres Lumajang. Mendengar laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek dan Polres Lumajang segera bergerak untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), mereka tidak menemukan tanda-tanda aktivitas sabung ayam atau perjudian. “Jadi, anggota Polsek dan Polres langsung terjun melakukan pengecekan. Tapi, saat tiba tidak ditemukan kegiatan sabung ayam,” ujar Suprapto pada Minggu, 1 Februari 2026.
Selain itu, kondisi di TKP terlihat sangat sepi dan tidak ada perkumpulan orang yang mencurigakan. Meskipun demikian, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam, namun sudah kosong.
Beberapa kurungan ayam dari bambu yang ditemukan di lokasi juga diamankan petugas sebagai barang bukti. “Situasi di TKP dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada orang berkumpul sebagai bukti yang mengarah pada aktivitas perjudian,” tambah Suprapto.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, Polres Lumajang tetap berkomitmen untuk memantau lokasi-lokasi yang diduga sering dijadikan tempat sabung ayam. Pihak kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau gangguan ketertiban lainnya.
“Tentu setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya. [has/suf]






