Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja kedinasan. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 sebagai langkah memperkuat disiplin dan etika pegawai di ruang digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa aturan larangan siaran langsung di semua platform media sosial ini berlaku mutlak saat jam kerja. Penegakan aturan ini menjadi bagian penting untuk menata perilaku ASN agar sejalan dengan fondasi pelayanan pemerintahan yang profesional.
“Kami menilai perkembangan media sosial sudah melahirkan kebiasaan baru, live streaming kadang jadi sarana ekspresi,” terang Agus pada Sabtu (31/1/2026).
Namun, ia menekankan bahwa saat jam dinas, prioritas utama seorang ASN adalah amanah pelayanan publik, bukan mencari panggung di dunia digital.
ASN hanya diperbolehkan melakukan siaran langsung pada jam kerja apabila terdapat keperluan kedinasan yang mendesak. Aktivitas tersebut pun wajib menggunakan akun resmi pemerintah dan dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan instansi terkait.
Pegawai juga diminta untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian saat melakukan siaran langsung di luar jam kerja kedinasan. ASN dilarang keras mengenakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan aktivitas pribadi di media sosial tersebut.
“Aturannya jelas menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dipakai untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas,” tambah Agus secara lugas.
Penggunaan seragam di luar konteks dinas dianggap dapat mencederai kehormatan dan kredibilitas institusi pemerintah di mata masyarakat.
Pemkab Lumajang telah menyiapkan sanksi disiplin bagi para aparatur yang kedapatan melanggar aturan dalam Surat Edaran tersebut. Langkah represif ini diambil untuk memastikan kebijakan baru ini berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh jajaran pegawai.
Guna memastikan implementasi di lapangan, setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk berperan aktif dalam pengawasan. Pembinaan secara berjenjang diharapkan mampu mencegah ASN melakukan tindakan yang melanggar kode etik digital.
Agus menyatakan bahwa penegakan disiplin ini merupakan upaya untuk membentuk budaya kerja yang berintegritas dan fokus pada target pembangunan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap detik jam kerja ASN dioptimalkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Lumajang.
“Tentu penegakan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan disiplin menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” pungkas Agus. [has/beq]







1 Komentar
Ditempat saya kerja dulu main medsos saat jam kerja… esoknya sudah dapat surat pemecatan.
Apa bedanya live medsos saat jam kerja DENGAN upload konten medsos atau buat konten medsos saat jam kerja.