Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang belum menetapkan status tersangka kepada pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Sebelumnya, pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan tega merudapaksa putrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Mirisnya, aksi rudapaksa itu dilakukan terduga pelaku sebanyak 10 kali sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Saat ini korban diketahui sudah duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus asusila ini terungkap setelah ayah kandung korban dilaporkan pihak desa ke polisi pada 14 April 2025.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan, kasus asusila itu masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, penetapan tersangka belum dilakukan terhadap terduga pelaku.
Meski begitu, dipastikan laporan polisi (LP) sudah terbit dan kasus asusila itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
“Ini belum ditetapkan tersangka setelah laporan diterima tanggal 14 April 2025 karena masih proses penyelidikan oleh PPA Polres Lumajang, tapi LP sudah diterbitkan,” terangnya, Jumat (2/5/2025).
Penyelidikan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban itu diakui harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebab, korban kekerasan seksual yang terlibat masih di bawah umur.
“Jadi memang ini penyelidikannya harus dilakukan sangat hati-hati karena korban ini masih di bawah umur,” ungkap Ipda Untoro Abimayu. [has/beq]






