Gresik (beritajatim.com) – Ali Imron (48), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, hanya bisa pasrah saat mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polres Gresik. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan galian C ilegal di pinggir Sungai Bengawan Solo.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKBP Abid Uwais Al Qarni, mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kasus ini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik dan sudah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara di lokasi,” jelas Abid, Selasa (3/8/2025).
Dalam penyelidikan, petugas juga memeriksa lima orang saksi, termasuk sopir truk dan operator alat berat. Dari lokasi, polisi mengamankan:
– Tiga unit dump truck
– Satu unit alat berat
– Kunci kendaraan
– Buku administrasi kegiatan tambang
Ali Imron dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Polres Gresik,” lanjut Abid.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama satu bulan. Dalam sehari, lokasi tersebut bisa memproduksi hingga 50 rit material galian C.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal ini jelas melanggar hukum,” pungkasnya. [dny/but]






