Gresik (beritajatim.com)- Satreskrim Polres Gresik tak main-main menindak tambang ilegal galian C. Sebagai bentuk keseriusannya aparat penegak hukum setempat menyita alat berat yang digunakan pertambangan di pinggir sungai Bengawan Solo. Tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Alasan penindakan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Atas dasar ini enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang. Kemudian AY (25), operator excavator asal Lamongan, MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker. Serta tiga sopir truk, yakni AR (21) dan R (52) warga Kecamatan Bungah, kemudian ES (58) warga Rengel, Tuban.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi juga mencatat 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini.
Diantaranya Ttga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, satu unit excavator. Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap pengangkutan, dan Satu kunci excavator.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagai bentuk penegasan menindak pertambangan ilegal tidak sesuai prosedur.
“Apapun bentuknya bila melanggar hukum atau aturan serta merugikan masyarakat kami tindak,” imbuhnya. [dny/aje]






