Bondowoso(beritajatim.com) – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AN ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso usai disangka terlihat dalam pencurian mobil Mitsubishi Pajero Sport milik bapaknya sendiri, Sabtu (23/8/2025).
Pencurian itu dilakukan secara terencana saat pemilik mobil sedang sibuk dalam peresmian Stasiun Pemenuhan Pangan dan Gizi (SPPG) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Polisi bergerak cepat usai menerima informasi adanya pencurian mobil Pajaro Sport bernopol L 1554 DAC tersebut. Hal itu didasari agar tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah setempat.
“Ini mobilnya yang dicuri juga kelas menengah ke atas (Pajero sport). Kemudian kami langsung melakukan pengembangan dan rangkaian penyelidikan,” papar Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat pers rilis, Senin (25/8/2025).
Tidak butuh waktu lama, selang dua jam saja, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Mereka adalah AN (17) warga Kecamatan Tamanan, AR (18) warga Kecamatan Maesan dan MZ (17) warga Kecamatan Grujugan.
“Yang membuat kami kaget, heran dan masyarakat belum tahu bahwa ternyata pelakunya merupakan anak-anak. Dan salah satunya merupakan anak dari korban,” bebernya.
AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan kronologi pencurian mobil korban. Diawali dari AN menghubungi AR untuk merealisasikan pencurian mobil ayahnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 07.30 WIB. “Pada pukul 08.00, anak korban menyerahkan kunci pada AR selaku eksekutor,” kata dia.
Kemudian pukul 11.00 WIB, AR kembali ke rumah korban diantarkan oleh MZ mengendarai sepeda motor. Lalu tanpa seizin korban, ia membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil, AR sempat dihubungi lagi oleh anak korban agar mobil ditaruh di jalan sukowono Jember. Nantinya disuruh minta tebusan Rp 10 juta,” urainya.
Sebelum itu terwujud, AR lebih dulu ditangkap polisi, tepatnya di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono dua jam setelah melancarkan aksinya. “Awalnya korban tidak tahu kok sampai sejauh itu (kelakuan) putra beliau,” ucapnya.
Kendati salah seorang tersangka masih ada ikatan keluarga dengan korban, namun Kapolres menegaskan tidak ada penangguhan penahanan.
“Selama saya jadi Kapolres Bondowoso tidak ada kasus pencurian yang ditangguhkan. Tidak ada penangguhan kecuali yang menjamin adalah bapak bupati,” tegas Kapolres.
Pihaknya dalam kasus ini akan tegak lurus. Hal ini juga sebagai edukasi ke masyarakat supaya kasus pencurian lanjut sampai pengadilan.
“Kita edukasi ke masyarakat kalau pencurian jangan minta penangguhan. Silahkan urus sampai ke pengadilan. Kita edukasi ke masyarakat mari jangan mencuri di Bondowoso,” paparnya.
Mengenai motif, ia menyebut AN sang anak rencananya akan menggunakan uang Rp 10 juta itu untuk membayar utangnya dan teman-temannya.
Walaupun, polisi mengakui hal ini cukup aneh karena korban yang dikenal kaya justru anaknya terjerat utang.
“Di balik itu kan orang bertanya ‘udah punya mobil kok masih punya utang?’ nah itu kita gak tahu,” jawabnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saya imbau masyarakat cek lagi anaknya. Bagaimana kehidupannya? Jangan sampai ke jenjang kriminal ya. Karena merugikan diri sendiri dan nama baik keluarga,” imbau Kapolres.
Sementara AR mengaku hanya menjalankan perintah dari AN. Mereka bersahabat sudah lama. “Berkawan sejak SMP,” aku AR ditanyai Kapolres.
Namun untuk aksi pencurian, AR mengaku hanya sekali ini saja dan menyesal telah melakukan hal tersebut. “Baru sekali ini,” jawabnya.
Sedangkan ayah AN mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian atas penanganan kasus tersebut yang dianggapnya cepat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres karena gerak cepat dan sigap dalam menangani kasus yang saya alami ini,” terang ayah korban yang karib disapa Pak Haji itu. (awi/ted)






