Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bondowoso meringkus dua orang pengecer ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah setempat. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026). Kedua tersangka yang diringkus adalah AM (54), warga Desa/Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan MS (63), warga Desa/Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan praktik pengeceran ilegal BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Mereka membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga di atas ketentuan tanpa izin resmi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar IPTU Wawan dalam jumpa pers tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk barang bukti berupa puluhan jeriken berisi BBM jenis solar dan pertalite serta catatan transaksi penjualan ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas IPTU Wawan.
IPTU Wawan menambahkan bahwa praktik pengeceran ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat. Akibatnya, warga yang berhak menerima subsidi justru kesulitan mendapatkan BBM dan terpaksa mengantre panjang di SPBU.
“Modus yang digunakan para tersangka tergolong sederhana. Mereka membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan jeriken, kemudian menyimpannya di gudang milik pribadi sebelum dijual kembali ke industri atau pengecer lain dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik pengeceran ilegal tersebut.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak membeli BBM dari pengecer ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. (awi/kun)







1 Komentar
SPBU penjual BBM bagaimana? Kan ilegal jual BBM subsidi ke jeriken.