Ringkasan Berita:
- Polrestabes Surabaya menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penyidik menyebut tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga disiapkan upaya pencarian dan penangkapan.
- Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan bisnis pengisian BBM kapal yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kuasa hukum pelapor meminta penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri seluruh dugaan aliran dana.
Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa Tan Irwan telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan yang disampaikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Atas kondisi tersebut, penyidik berencana mengambil langkah hukum lanjutan berupa upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan. Selain itu, polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasil tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis pengisian BBM kapal yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.
Polrestabes Surabaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Teguh, perkara tersebut perlu dituntaskan secara transparan, profesional, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. [uci/beq]






