Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran belanja jasa iklan/reklame ke media. Klarifikasi dilakukan dengan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro, Senin (05/06/2023).
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengatakan, pemanggilan Kominfo Bojonegoro ini untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran jasa iklan kepada media 2022. “Kami mengundang untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Klarifikasi itu yakni terkait penggunaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan. Lebih khusus, yakni jasa iklan/reklame yang bersumber dari anggaran dana transfer umum dan dana bagi hasil untuk belanja jasa publikasi melalui media ciber dengan jumlah 539 media senilai Rp377 juta.
Sementara dalam klarifikasi itu, penyidik memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Panji Ariyo Kusumo. Dia diperiksa di Unit II Pidkor Satreskrim Polres Bojonegoro. Disela pemeriksaan, Panji Ariyo tidak bersedia memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. “Silakan tanya langsung ke penyidik,” ungkapnya saat diwawancarai di sela pemeriksaan. [lus/kun]
BACA JUGA:






