Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kumulatif sebesar Rp 338,2 miliar dalam lima tahun terakhir (2020-2024). Pada tahun 2025 ini, daerah penghasil tembakau tersebut kembali dialokasikan dana sebesar Rp119,8 miliar.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, lima tahun terakhir DBHCHT untuk Bojonegoro terus mengalami kenaikan. Pada 2020 sebesar Rp 46.268.746.079, tahun 2021 sebesar Rp 53.256.565.071, tahun 2022 sebesar Rp 63.651.204.050, tahun 2023 sebesar Rp 91.834.768.830, dan tahun 2024 sebesar Rp 83.208.618.000.
Sementara, realisasi penyaluran hingga pertengahan Agustus 2025 telah mencapai Rp50,3 miliar atau sekitar 42,02% dari total alokasi. Pada tahun 2025, alokasi penyaluran DBHCHT untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp119,8 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan khusus kepada daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau, yang diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Menurut Teguh, penggunaan dana ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagihasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam peraturan tersebut DBHCHT digunakan untuk mendanai sedikitnya lima program, seperti, peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terkait industri hasil tembakau; Pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
Kemudian, sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum, yang meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; serta pemberantasan barang kena cukai ilegal yang meliputi kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menambahkan bahwa KPPBC Bojonegoro menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2025. Dari target yang dipasang itu, pihaknya telah merealisasikan hingga 31 Juli 2025 sebesar Rp2,1 triliun.
“Jumlah itu merupakan target pungutan barang kena cukai dari Kabupaten Tuban dan Bojonegoro,” ujarnya.
Sejalan dengan komitmen memerangi rokok ilegal, Satpol PP Bojonegoro telah membentuk Satgas Gabungan yang aktif melakukan operasi. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Yoppy Rahmat Wijaya, menyatakan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” telah dilaksanakan di dua kecamatan dan akan terus diperluas ke seluruh wilayah Bojonegoro.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, operasi gabungan, bahkan penindakan. Peredaran rokok ilegal membahayakan masyarakat dan mengancam stabilitas perekonomian,” tegas Yoppy. [lus/beq]






