Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan resmi menetapkan 8 tersangka kasus kekerasan massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura pada awal bulan Juni 2023.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan delapan tersangka yakni inisial HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) warga Desa Tanah Merah Laok dan AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah. “Kami sudah tetapkan delapan tersangka dari dua desa yang berbeda,” tuturnya, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan, dari delapan tersangka itu terdapat satu orang mantan kepala desa dan satu orang oknum anggota DPRD Bangkalan yang masih aktif. “Untuk anggota dewan masih kami lakukan pencarian,” imbuhnya.
Ia mengatakan, terdapat dua orang yang masih buron yakni berinisial SMS dan FR. Kini polisi masih mengejar dua pelaku yang masih kabur tersebut. “Dua tersangka masih kabur, kami masih kejar keduanya itu,” tambahnya.
Diketahui, oknum anggota DPRD yang terlibat yakni berinisial FR warga Desa Tanah Merah Laok. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Tak hanya itu, terdapat satu butir proyektil peluru yang ditemukan di TKP. “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, kami temukan sejumlah sajam dan satu proyektil peluru,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian carok massal tersebut berlangsung pada Minggu (4/6/2023). Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, carok itu berawal dari adanya saling sengol di pasar. Kemudian salah satu pihak tersingung dan berbuntut adanya aksi carok massal yang mengakibatkan dua nyawa melayang. Sedangkan 4 orang lainya dilarikan ke RSUD Syamrabu dan 2 korban lagi dibawa ke rumah sakit di Surabaya.[sar/kun]
BACA JUGA:






