Kediri (beritajatim.com) – Mengundurkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Kediri, tidak menyurutkan niat Regina Nadya Suwono untuk memperjuangkan rakyat.
Anggota DPRD Kota Kediri termuda dan berparas cantik ini tetap mengikuti kegiatan kelembagaan, seperti hari ini dia hadir dalam rapat paripurna DPRD penetapan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tak ada yang berbeda, Regina yang memakai kemeja putih duduk di kursi deretan paling belakang ruang sidang Gedung DPRD di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri.
BACA JUGA : Bukan Dipecat! Surat PAW Regina Tegaskan Politisi Cantik Itu Mundur dari PDIP
Sementara itu, rapat paripura sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto (PDIP) bersama dua wakil Ketua DPRD Firdaus (PAN) dan Katino (Gerindra). Hadir dalam rapat ini, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Perlu diketahui, setelah menyatakan mundur dari PDIP Kota Kediri, pada 4 April 2023 lalu, Rere memang akan diberhentikan dan digantikan oleh Harijanto.
Hal tersebut diketahui dari surat usulan pengganti antar waktu (PAW) dari DPC PDIP yang dikirimkan ke DPP PDIP sehari setelah Rere mundur yakni, pada 5 April 2023.

BACA JUGA : Buka-bukaan! Alasan Regina Mundur dari PDIP
Akan tetapi, sebelum adanya PAW, peraih suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu itu hingga saat ini masih sah sebagai anggota DPRD Kota Kediri.
“Kan sudah saya sampaikan tegas, bahwa saya mengundurkan diri sebagai Fraksi PDIP. Selama belum ada PAW, saya masih menjadi anggota DPRD Kota Kediri,” ungkap Rere usai mengikuti sidang paripurna, pada Kamis (13/4/2023).
“Jadi kegiatan yang bisa saya hadiri, akan saya hadiri, sebagai tanggung jawab saya,” tambah politisi perempuan yang lahir di Kediri, 5 Oktober 1996 ini.
BACA JUGA : Potret Regina, DPRD Kota Kediri Peraih Suara Terbanyak Mundur dari PDIP
Rapat paripurna DPRD Kota Kediri ini sendiri menetapkan dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda yang disetujui tersebut adalah perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama. [nm/ted]






