Kediri (beritajatim.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri tengah disoal. Pasalnya, biaya PTSL tersebut dinilai sangat tinggi.
M Rifai, Ketua DPD Jatim LSM Gerak Indonesia mengatakan, pihaknya menemukan biaya iuran PTSL pada 52 desa di Kabupaten Kediri mencapai Rp400-900 ribu per pemohon. Hal ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
“Kami menyadari operasional pokmas itu besar, tapi jangan mencekik masyarakat,” tegas M Rifai di sela unjuk rasa menolak besarnya biaya pungutan program PTSL di Kabupaten Kediri, pada Kamis (11/1/2024).
Aktivis LSM Gerak keberatan dengan besarnya biaya program PTSL di Kabupaten Kediri yang sangat tinggi tersebut. Mereka mendatangi Kantor BPN dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Menurut M Rifai biaya PTSL sebesar Rp400-900 ribu sangat memberatkan masyarakat. Dia mencontohkan biaya PTSL di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang hanya berkisan antara Rp150-300 ribu tiap pemohon.
“Kita ingin adanya Peraturan Bupati Kediri tentang biaya PTSL. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami kepada BPN dan Pemkab Kediri,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko mengaku, akan menindaklanjuti aduan LSM Gerak. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap program PTSL.
“Adanya pembiayaan PTSL yang disinyalir sangat tinggi, antara Rp400-900 ribu, di tetangga kita, Blitar, Rp150 ribu, Tulungagung Rp150-300 ribu dan Trenggalek Rp150-300 ribu. Temuan di lapangan akan kita tindak lanjuti dengan rapat tim,” terang Yuli Marwantoko.
Dalam rapat tim tersebut melibatkan Bagian Inspektorat, Bagian Pemerintahan emerintah Kabupaten Kediri.
“Biar pokmas membuat berita acara sesuai dengan rapat dan jangan berita acara ditanda tangani setelah sertifikat jadi. Sehingga biaya tambahan domongkan di depan,” tegas Yuli.
Kesbangpol Kabupaten Kediri berharap adanya keterbukaan dalam penentuan iuran biaya program PTSL. Sehingga, tidak timbul polemik di masyarakat seperti saat ini. [nm/beq]






