Pasuruan (beritajatim.com) – Pendaftaran calon pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa akan dibuka pada 14 sampai 19 Januari besok. Dalam pendaftaran ini terdapat 14 poin persyaratan yang harus ditaati.
Salah satunya yakni pegawai negeri, perangkat desa maupun pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri saat mendaftar. Namun hal yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup berbeda.
Dirinya mengatakan bahwa PNS, perangkat desa, maupun pegawai BUMN/BUMD diperbolehkan mendaftar panwas tanpa mengundurkan diri. “Gak perlu mengundurkan diri, tapi juga ada konsekuensinya bagi pegawai pemerintah yang mendaftar,” kata Nasrup, Jumat (13/1/2023).
Nasrup menambahkan, bahwa konsekuensi salah satunya yakni harus mengajukan cuti setelah lulus. Karena dalam poin persyaratan calon anggota panwas kelurahan atau desa mengharuskan bekerja penuh waktu.
Namun, Nasrup sendiri meyakini bahwa pegawai pemerintah tidak akan mau mengambil cuti selama dua tahun kedepan. Tak hanya itu, kompensasi yang diberikan juga jauh berbeda dengan gaji saat menjadi pegawai pemerintah.
“Mana mau mereka di gaji hanya Rp 1,2 juta setiap bulannya. Sedangkan jadi pegawai pemerintah gajinya jauh lebih banyak dari pada petugas panwas,” sambungnya.
Nasrup juga tidak menyarankan bagi calon anggota panwaslu tingkat kelurahan atau desa untuk merangkap dengan pekerjaan lain. Hal ini dikarenakan saat mendaftar akan dimintai surat persetujuan dari atasan untuk menjadi panwaslu.
Diketahui pembukaan calon anggota panwaslu Kabupaten Pasuruan dibuka dalam kurun waktu lima hari. Pendaftaran akan dibuka di masing-masing panwascam Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)
Komentar