Jember (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat amburadul pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Opini WTP ini didasarkan pada hasil audit BPK Jawa Timup terhadap Laporan Leuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian sejak 2011, Pemkab Jember sudah empat kali memperoleh opini WTP, yakni 2012, 2015, 2017, dan 2022.
Penilaian terhadap LKPD Pemkab Jember memburuk pada separuh masa pemerintahan Bupati Faida. Setelah memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 2018, BPK menyatakan laporan keuangan tahun anggaran 2019 disclaimer atau tak bisa dinilai.
Kondisi buruk ini kembali terjadi pada laporan keuangan tahun anggaran 2020 pada tahun terakhir masa pemerintahan Bupati Faida. BPK memberikan opini tidak wajar terhadap laporan keuangan yang disajikan Pemkab Jember saat itu. Saat itu BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Bupati Hendy Siswanto yang dilantik pada 26 Februari 2021 kemudian memperbaiki kinerja anggaran pemkab. BPK memberikan opini WDP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2021 dan kemudian wajar tanpa pengecualian untuk tahun anggaran 2022.
“Alangkah lamanya mendapat WTP. Wajar tanpa pengecualian. Kalimat ini sederhana. Namun esensinya ini adalah mandatory dari Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimana seorang bupati dan DPRD harus melaksanakan amanat rakyat,” kata Bupati Hendy Siswanto, ditulis Jumat (26/5/2023).
“Dengan opini WTP adalah bagaimana kita menyelenggarakan APBD. Janji politik dilaksanakan sesuai harapan masyarakat. WTP adalah jawabannya. WTP dilalui audit yang ketat dan profesional dari BPK. Ini ukurannya. Terima kasih terman-teman semua,” kata Hendy.
Hendy berterima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang telah mewujudkan opini tersebut. “Jember wes wayahe bisa dipercaya lagi. WTP. Pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan. Mari semuanya dengan WTP insyaallah investasi dan ekonomi di Jember semakin bergerak kencang ke depan. Tujuan akhirnya adalah memakmurkan dan menyejahterakan warga Jember,” katanya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut opini WTP dari BPK tak ubahnya kado istimewa bagi masyarakat Jember. “Terakhir Jember mendapatkan predikat WTP pada 2017, dan baru sekarang mendapatkannya lagi,” katanya.
“Kami di DPRD Jember selama ini kencang (memberikan kritik). Saya sampai pernah ber-statement, ‘kalau yang ini tidak ditindaklanjuti, sampai kiamat tidak akan pernah mendapat opini WTP’. Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada jajaran OPD. Ini kabar baik. Semoga ke depan semakin baik lagi,” kata Itqon.
Selain memberikan opini WTP, Kepala BPK Jatim Karyadi mengingatkan kepada bupati, bahwa masih ada penekanan yang harus dilaksanakan Pemkab Jember. “Masalah kemarin masih harus ditindaklanjuti. Insyallah lebih clear lagi,” katanya, saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 38 pemerintah kabupaten dan kota, di kantor BPK Jatim, Kamis (25/5/2023).
Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemkab Jember masih lebih rendah dibandingkan empat kabupaten lainnya, yakni 78,14 persen. Ada tiga judul temuan signifikan, yakni belanja honorarium tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal, dan penatausahaan barang milik daerah berupa aset tetap belum sepenuhnya tertib.
“Seperti biasa kami akan kawal itu sebagaimana kemarin-kemarin. Kami akan kawal betul. Mungkin setelah ini pimpinan DPRD Jember akan mengadakan rapat. Kami akan awasi betul,” kata Itqon.
Itqon terkesan dengan penyelesaian persoalan temuan ketidakwajaran oleh BPK sebesar Rp 107 miliar pada LKPD 2020 yang menghantui keuangan Pemkab Jember tahun berikutnya. “Alhamdulillah. Itu sesuatu yang menurut saya sepertinya sama sulitnya dengan membangun piramida. Tapi alhamdulillah bisa diselesaikan,” katanya.[wir]
Komentar