Pamekasan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian tabung gas elpiji melon dan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap polisi dari jajaran Polsek Waru, Pamekasan,
Kedua DPO tersebut masing-masing berinisial J (23) dan RAQ (26) warga kecamatan Pasean, Pamekasan. Keduanya diketahui dan dilaporkan saat mencuri tabung gas elpiji dan jerigen BBM di dua toko berbeda, yakni toko milik Ali Wafa (40) dan Miskari (43) di Kecamatan Waru, Pamekasan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RAQ yang menyerahkan diri sekitar pukul 19:00 WIB ke Polsek Pasean, Senin (21/7/2025) kemarin. Ia merupakan DPO Polsek Waru, karena mencuri tabung gas elpiji,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025) malam.
Berdasar informasi tersebut, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim beserta jajaran Polsek Waru, mendatangi Polsek Pasean, guna memastikan DPO. “Setelah dilakukan interogasi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama IB di Toko Putri, Desa Waru Barat, Waru, sekitar pukul 3:05 WIB pada 26 Juni 2025,” ungkapnya.
“Dalam kasus ini, IB ditangkap lebih dulu dan sudah ditahan di Polsek Waru, sejak 28 Juni 2025. Sementara RAQ melarikan diri dan mengaku sempat mencuri 11 jerigen dengan rincian 9 jerigen berisi pertalite, 1 jerigen berisi solar dan 1 jerigen berisi pertamax. Semua jerigen BBM dicuri di halaman Toko I-AM di Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Waru, sekitar pukul 1:15 WIB pada 22 Juni 2025,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, RAQ beraksi bersama J dan H, di mana H berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pasean, sedangkan J berstatus buron. “Setelah semua informasi terkumpul, Kapolsek Waru beserta Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan tersangka inisial J,” imbuhnya.
“Saat ini tersangka J dan RAQ sedang ditahan di Polres Pamekasan, guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Termasuk BB berupa mobil SiGRA hitam dengan nopol P 1671 HY, dan keduanya terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHP,” pungkasnya. [pin/ian]






