Surabaya (beritajatim.com) – Insiden Jaksa disoraki saat hendak menyidangkan Tragedi Kanjuruhan mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Melalui Kasi Penkum Fathurrohman mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan pada Ketua PN Surabaya.
“Kemarin langsung kita sampaikan ke ketua Pengadilan, sudah selesai semuanya,” ujar, Rabu (15/2/2023).
Saat ditanya terkait pernyataan Jaksa Rahmat Hari Basuki waktu di ruang sidang bahwa dia akan melaporkan hal tersebut, mantan kasi Intel Kejari Surabaya ini tidak bersedia berkomentar. “No Comment kalau soal itu,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Perlu diketahui, peristiwa jaksa diteriaki brimob saat hendak mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, benar-benar berujung geger. Rahmad Hari Basuki, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak tinggal diam. Ada isu, ia akan memperkarakan hal tersebut.
Pria yang karib disapa Hari itu mengambil langkah tegas lantaran tidak hanya disoraki ketika hendak masuk ruang sidang. Alih-alih pengamanan, akses jalan Hari masuk ke ruang sidang ternyata juga sempat diblokade oleh barisan brimob. Sudah begitu, ia juga disikut oleh salah seorang anggota.
Tiga bentuk perlakuan ini membuat Hari kesal. Makanya, setelah berhasil masuk ruang sidang, ia langsung melakukan protes, seraya mengucapkan bakal menindaklanjuti kejadian yang baru saja dialami. “Saya akan laporkan, ini sudah tidak kondusif,” kata Hari saat itu.
Sementara itu, Anak Agung Gde Pranata selaku Humas PN Surabaya mengakui, kalau teriak-teriak di lingkungan PN Surabaya bukan perbuatan yang dapat dibenarkan. Hal tersebut bisa menganggu proses persidangan perkara-perkara di PN Surabaya. Oleh karena itu, pihaknya berpesan semua pihak untuk tidak membuat gaduh selama berada di lingkungan PN Surabaya.
“Kita sudah sampaikan ke pimpinannya yang tadi turut hadir, kita beritahukan bahwa PN Surabaya adalah tempat umum jadi kalau ada kegaduhan pasti akan mengganggu yang lain,” ujarnya. [uci/kun]






