Surabaya (beritajatim.com) – Usai ditetapkan tersangka, Eka Sari (26) pelaku penganiayaan anak berusia lima bulan hingga tewas dan membiarkannya membusuk di dalam rumahnya Jl Siwalankerto Tengah gang Anggur, Wonocolo, Surabaya, menjalani rekonstruksi adegan penganiayaan yang digelar Polsek Wonocolo, Selasa (12/7/2022).
Eka yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan bertuliskan Polrestabes Surabaya tersebut menjalani rekonstruksi sekitar pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi dimulai dari ruang tamu. Setelah itu, tersangka dibawa ke lantai dua oleh penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Surabaya yang berpakaian hitam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Di ruang kamar lantai dua tersebut, merupakan tempat korban atau anak tersangka, Abil Daffa Oniyanti ditidurkan, sekaligus menjadi tempat penganiayaan itu terjadi.
Rekonstruksi adegan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik berhasil menghimpun 19 adegan. Namun, terdapat beberapa adegan yang berbeda dari yang diperagakan tersangka, dengan keterangan saat pemeriksaan di ruang penyidik.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, perbedaan tersebut terdapat pada perbuatan penganiayaan tersangka terhadap bayi.
Keterangan pada saat diperiksa di ruang penyidik, tersangka mengaku melempar bayi di atas kasur sebanyak dua kali, dan memukul punggung bayi sekali.
Namun, saat dicocokkan dengan adegan saat rekonstruksi. Ternyata tersangka melempar bayi tersebut sebanyak satu kali, dan memukul tubuh korban dua kali, yakni pada punggung dan dada.
“Kemudian pada adegan ke-12 bayi dibalik lagi dipukul di dada, dan langsung berhenti menangis. Kemungkinan disitulah korban diduga mengalami sesak napas, dan mengakibatkan sirkulasi oksigen berhenti dan tewas,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Mengenai kondisi kejiwaan dari tersangka. Kompol Roycke menerangkan, pihaknya bakal melansir informasi hasil tes kejiwaan tersangka yang dilakukan RS Bhayangkara Surabaya, paling cepat pekan ini. “Pekan ini, kami akan lansir, dari RS Bhayangkara Surabaya, prosesnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eka Sari (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo usai membunuh Bayinya sendiri yang berumur 5 bulan dan ditemukan oleh warga 5 hari kemudian dengan kondisi tubuh membusuk.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, Eka membunuh bayinya Selasa (21/06/2022) usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Usai memandikan, Eka lantas membawa kedalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis. “Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke, Minggu (26/06/2022). (ang/kun)






