Gresik (beritajatim.com) – Achmad Said (30) warga asal Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, hanya bisa pasrah saat unit Reskrim Polsek Manyar, Gresik, dan Polsek Wonocolo, Surabaya, meringkusnya. Saat itu Said hendak kabur ke Pulau Madura.
Saat hendak ditangkap, tersangka sudah berada di area pintu masuk Jembatan Suramadu. Dengan cekatan petugas gabungan langsung mengamankan Achmad Said yang terbukti terlihat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebelum kabur, tersangka melakukan pencurian ponsel milik Sugeng Widodo (44) warga asal Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Korban yang indekos di Jalan Satelit X/1 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Gresik. Korban tidak menyangka ponsel miliknya raib dicuri saat ditaruh di kamar.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menuturkan, peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 2023. Saat itu, korban bersama rekannya sedang tidur di rumah kos. Kemudian korban menaruh ponsel miliknya di lantai kamar, yakni tepat di atas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya, saat bangun tidur korban mengetahui ponselnya tidak ada di tempat. “Sadar ponselnya dicuri orang, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar,” tuturnya, Minggu (4/6/2023).
BACA JUGA: Rumah Galeri Batik Pitutur Gresik Dibobol Maling, Pelaku Mantan Karyawan
Usai mendapat laporan ada kasus pencurian, lanjut Windu, anggotanya melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, diketahui pelaku hendak kabur ke Madura melalui Jembatan Suramadu. “Pelaku berusaha kabur ke arah wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan. Dia mengendarai motor serta membawa tiga unit ponsel,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario L 4698 D. “Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Atas perbuatannya, warga asal Bangkalan itu juga dijerat pasal 363 KHUP ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Windu. [dny/suf]






