Gresik (beritajatim.com)– Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini terjadi pada ‘Rumah Batik Pitutur’ yang berlokasi di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik.
Atas pembobolan tersebut itu pemilik rumah H.Ilham (67) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Pasalnya, pelaku yang bernama Wawan (28) mantan karyawannya menggasak barang curian seperti 1 unit kompor gas, 1 buah setrika listrik, 9 lembar kain batik Solo, dan 1 televisi.
Kasus pencurian ini, berawal dari salah satu saksi yang juga karyawan yakni Agustina disuruh membersihkan Rumah Batik Pitutur. Kemudian tiba-tiba dirinya kaget sejumlah barang di dalam rumah seperti mesin jahit, mesin bordir, 6 unit kompor gas, 9 lembar kain Batik Solo, dan lain-lain yang ada di dalam galeri raib.
Sebelum kejadian, mantan karyawannya yang juga pelaku pernah membersihkan rumah maupun rumah galeri. Pelaku juga telah memposting melakukan penjualan barang barang berupa mesin jahit. Namun saat itu karena kondisi korban (H.Ilham)sedang sakit maka tidak terlalu dihiraukan.
Baja Juga: Lahan Ilalang di Kabupaten Gresik Lagi-lagi Dilalap Api
Setelah sembuh dari sakit, korban menyuruh saksi Agustina mencari tahu siapa yang mencuri. Selanjutnya, usai mendapat informasi ada postingan Wawan yang hendak menjual barang melalui Facebook Poetra Pandawa. Bahwa barang tersebut identik milik korban yang hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
Mendapat laporan ada kasus pencurian. Selanjutnya petugas Polsek Cerme menyamar berpura-pura membeli barang berupa kain batik kepada tersangka Wawan. Setelah ada kesepakatan kemudian dilakukan transaksi di SPBU Morowudi Cerme. Saat berada di SPBU itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Wawan beserta barang bukti yang dibawa.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang di Rumah Galeri Batik Pitutur milik H.Ilham,” ujar Kapolsek Cerme AKP Musihram, Jumat (2/06/2023).
Baca Juga: Lansia di Kabupaten Gresik Capai 156.565 Jiwa
Perwira pertama Polri itu menambahkan, modus yang dilakukan pelaku masuk dengan cara memanjat tembok lalu masuk ke dalam galeri melalui pintu jendela lantai atas.
“Kini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Usai menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke penjara,” imbuhnya. (dny/ted)
Komentar