Gresik (beritajatim.com) – Aparat gabungan dari TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Gresik serta unsur terkait terus berupaya mengendalikan covid-19. Langkah ini diambil guna mendisplinkan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
Sejumlah area publik seperti warung kopi, kafe, dan tempat kongkow-kongkow di Perum Gresik Kota Baru (GKB) menjadi sasaran operasi yustisi gabungan. Selain itu, pengendara jalan yang melintas tak luput menjadi sasaran petugas.
“Operasi yustisi ini tidak lain mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Tetap jaga jarak serta mengkedepankan protokol kesehatan,” ujar perwira pengendali lapangan (Padal) Polres Gresik, Ipda Andik Asworo, Senin (17/01/2022).
Terkait operasi yustisi lanjut dia, anggota yang bertugas memberikan teguran simpatik dan membagikan masker bagi pengendara maupun pengunjung Kafe yang tidak memakai masker.
“Kami juga memberikan teguran lisan kepada 15 orang yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar,” tutur Andik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”varian-omicron”]
Sesuai peraturan Imendagri nomor 53 tahun 2021.Kabupaten Gresik saat ini masih berada di PPKM level 1. Dari regulasi tersebut, penerapan protokol kesehatan wajib dikedepankan. Apalagi saat ini, kasus Covid-19 varian omicron terdeteksi masuk di Jawa Timur.
Operasi yustisi gabungan ini kata Andik, akan terus dilakukan. Selain itu, sosialisasi
penerapan protokol kesehatan di masyarakat tidak berhenti sampai disini. Tapi, secara masif akan terus dilakukan.
“Jangan sampai lengah terutama saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (dny/ted)






