Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menggerebek sebuah warung andok sabu di Jalan Kunti Surabaya, Kamis (18/4/2024) siang. Alhasil, 10 konsumen termasuk 1 orang penjaga warung andok itu langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya.
Sebanyak 11 orang yang dibekuk adalah DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24) dan ABS (23), mereka semua berasal dari Surabaya. Kemudian, SBA (33), BMS (22) dan APP (30) yang merupakan warga Sidoarjo.
“Penangkapan kepada 11 orang ini karena adanya aduan dari masyarakat Surabaya di sekitar lokasi. Sehingga hari ini langsung kita lakukan penggerebekan,” ujar AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Saat penggerebekan, 10 orang yang diamankan sedang asik memegang peralatan hisap sabunya. Mereka tidak bisa berkutik karena semua barang bukti masih berada di lokasi. “Kita juga melakukan pengepungan agar tidak ada yang kabur,” imbuh Haryoko.
Haryoko menjelaskan, mereka mengkonsumsi sabu dalam sebuah rumah yang terdapat beberapa bilik. Berdasar kesimpulan sementara, dari 11 orang yang disergap itu mendapatkan sabu dari satu bandar yang sama.
“Di satu lokasi itu ada beberapa bilik. Dari 11 yang diamankan, ada 10 pengguna dan seorang yang terindikasi sebagai peredaran gelap Narkotika,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pemilik sabu yang dipasarkan kepada 11 tersangka. [ang/suf]






