Mojokerto (beritajatim.com) – Sabu seberat 18,44 gram berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari Hendrat Purdiantoro (41) warga Kelurahan Morokrembangan RT 021 RW 006, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya pada, Jum’at (22/3/2024) kemarin.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya. “Jadi pelaku ini diamankan dari pengembangan pelaku Lila Prasetyo, yang sehari sebelumnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro,” ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).
Pada, Kamis (22/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB, lanjut Kasi Humas, anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan penangkapan terhadap pelaku Lila Prasetyo di pintu keluar Terminal Kertajaya. Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku diketahui jika narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Hendrat Purdiantoro.
“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan ke Kota Surabaya tempat tinggal Hendrat Purdiantoro. Setelah melakukan mobiling di sekitar rumah pelaku, Jum’at sekira pukul 00.19 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di ruang tamu,” katanya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di ruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku. Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Ngoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ada sebanyak 11 plastik klip berisi sabu yang diberi kode huruf dengan berat total 18,44 gram. Selain sabu juga diamankan sejumlah barang bukti lain dan uang tunai sebesar Rp4.262.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Barang bukti sabu seberat 18,44 gram tersebut dikemas dalam 11 plastik klip yang sudah diberi kode. Satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,36 gram yang diberi kode A, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram yang diberi kode B, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang diberi kode C.
Satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,29 gram yang diberi kode D, satu plastik klip berisi shabu dengan berat kotor 1,30 gram yang diberi kode E, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram yang diberi kode F, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang diberi kode G.
Satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram yang diberi kode H, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang diberi kode I, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram yang diberi kode J, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 6,00 gram yang diberi kode K.
Satu unit Handphone (HP) merk Oppo type A15 warna biru putih, satu unit HP merk Oppo type A5s warna biru, satu buah bong, satu buah pipet kaca, tiga buah scrup, tiga pak plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah Sidoarjo’.
Satu buah kotak plastik warna bening bekas cotton buts merk ‘Selection’, satu buah timbangan elektrik merk ‘Mini Digital Pocket Scale’, satu buah kartu ATM Bank Mandiri berisikan uang senilai Rp3.056.000, uang tunai sebesar Rp4.262.000 dan satu buah tas pinggang merk ‘EIGER’ warna hitam. [tin/kun]






