Lumajang (beritajatim.com) – Korban pelecehan seksual sesama jenis di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga sempat mengalami penyekapan selama kurang lebih satu minggu di rumah terduga pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial MZN (19), warga Kecamatan/Kabupaten Lumajang, atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap bocah berusia 13 tahun asal Kabupaten Jember.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap terduga pelaku di rumahnya saat bersama korban pada Minggu (26/4/2026) malam. Banyak beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa korban sempat disekap selama satu minggu oleh MZN.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum mendapat keterangan bahwa korban disekap oleh terduga pelaku. Namun, korban memang diketahui beberapa kali sempat pulang ke rumah dan kembali lagi ke tempat MZN.
Korban beralasan kepada orang tuanya untuk menginap di rumah temannya di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. “Jadi, di keterangan awal tidak ada penyekapan karena korban sempat pulang ke rumah dan kembali lagi berpamitan mau menginap di rumah temannya,” kata Suprapto, Selasa (28/4/2026).
Suprapto memastikan, pihaknya akan mendalami informasi terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban.
Saat ini, korban diketahui masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang. “Untuk dugaan penyekapan selama satu minggu yang beredar, kami masih dalami di Satreskrim Polres Lumajang,” ungkap Suprapto. (has/kun)






