Ringkasan Berita
- Wali Kota Kediri mengajak toko kelontong aktif mencegah peredaran rokok ilegal.
- Dana cukai dinilai berperan penting mendukung layanan publik di daerah.
- Pemkot mencatat ribuan batang rokok ilegal diamankan pada awal Juli 2026.
- Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran cukai.
Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pelaku usaha toko kelontong berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026), dan diikuti perwakilan pemilik toko kelontong dari wilayah Ngronggo dan Manisrenggo.
Menurut Vinanda, kepatuhan pelaku usaha dalam menjual produk legal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Dana Cukai Kembali untuk Masyarakat
Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa cukai tidak hanya berkaitan dengan harga rokok, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata dia, dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta membiayai berbagai program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bagi sebagian orang, bicara tentang cukai mungkin lebih familier dengan urusan rokok yang membuat harga rokok tiap tahun naik. Namun perlu kita ketahui bersama, pengenaan cukai memiliki manfaat besar karena dana yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Toko Kelontong Jadi Ujung Tombak Ekonomi Lokal
Vinanda menilai toko kelontong memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari, toko kelontong juga menjadi ruang interaksi sosial sekaligus penggerak ekonomi di lingkungan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha hanya menjual barang-barang yang legal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong bukan sekadar pedagang di kampung. Panjenengan adalah ujung tombak perputaran ekonomi lokal. Ketika panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan kepercayaan kami dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Peredaran Rokok Ilegal Masih Ditemukan
Mbak Wali mengungkapkan Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia menyinggung hasil operasi gabungan pada awal Juli 2026 yang berhasil mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah wilayah di Kota Kediri.
Menurutnya, pola peredaran rokok ilegal kini semakin beragam, mulai dijual melalui toko kelontong, marketplace, hingga berpindah-pindah menggunakan sepeda motor sehingga lebih sulit dikenali.
“Hal ini membuktikan peredaran rokok ilegal semakin sulit dikenali karena berusaha menyatu dengan aktivitas keseharian masyarakat. Namun saya percaya masyarakat Kota Kediri selalu punya satu kekuatan yang luar biasa, yaitu budaya saling menjaga,” imbuhnya.
Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga yang tidak wajar.
Ia meminta masyarakat lebih teliti apabila menemukan praktik penjualan yang mencurigakan dan tidak ragu melaporkannya kepada pemerintah daerah maupun Kantor Bea Cukai.
Menurut Vinanda, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan Kota Kediri yang taat hukum sekaligus bebas dari peredaran rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur, perwakilan KPP Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto, unsur Kejaksaan, Polres Kediri Kota, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta para pelaku usaha toko kelontong di Kota Kediri. [nm/kun]






