Sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) era rezim Orde Baru Soeharto, prinsip Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) sekadar lipstik. Hanya bersifat simbolik dan legal normatif yang termaktub dalam berbagai regulasi tentang pemilu. Namun, implementasi secara praksis di lapangan politik, nol besar.
Ikhtiar dari kalangan elite politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dengan menambahkan prinsip Jujur dan Adil (Jurdil) tak pernah diindahkan, pun tak diakomodasi regulator pemilu: Departemen Dalam Negeri dan lembaga pemerintah lainnya. Prinsip Jurdil tampak seperti momok dan hantu yang menakutkan rezim penguasa.
Di era Orde Baru dihelat sebanyak enam kali pemilu: Pemilu 1971, Pemilu 1977, Pemilu 1982, Pemilu 1987, Pemilu 1992, dan Pemilu 1997. Dari enam kali pesta demokrasi itu, pemenangnya tetap sama: Golongan Karya (Golkar).
Pemilu di sepanjang Orde Baru dilaksanakan secara periodik dengan hasil akhir bersifat predictable. Padahal, pelaksanaan pemilu yang berintegritas, dalam perspektif teori politik, salah satu karakter pemilu yang baik adalah hasil akhirnya bersifat unpredictable. Membuka peluang terjadinya sirkulasi kepemimpinan politik.
Salah satu titik menarik dari agenda politik pemilu di era Orde Baru, regulator dan operator pemilu adalah lembaga yang sama: Pemerintah. Golkar adalah partai pemerintah, di mana wadah politik ini dikonstruksi dengan penopang utama tiga pilar: ABRI (Militer), Birokrasi (Eksekutif Pemerintah), dan Golkar (Kekuatan-kekuatan yang membidani kelahiran Golkar).
Sekalipun ada lembaga lain yang berposisi sebagai operator dan terlibat langsung dalam pemilu, yakni organ politik PPP dan PDI sebagai peserta, keberadaan dan pengaruh politik mereka kurang signifikan.
Di sepanjang pemilu era Orde Baru, cawe-cawe (ikut campur) penguasa sangat kental dan dinilai lazim. Penguasa sebagai regulator, di mana Ketua Lembaga Pemilihan Umum (LPU), organisasi penyelenggara pemilu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), anggota kabinet presidensil yang diangkat dan diberhentikan Presiden.
Sedangkan Ketua Lembaga Pengawas Pemilu adalah Jaksa Agung, pejabat struktural bidang penuntutan dan pembelaan hukum yang merepresentasikan kepentingan negara, juga diangkat dan diberhentikan Presiden. Mendagri dan Jaksa Agung adalah anggota kabinet yang dipimpin Presiden Soeharto.
Dalam posisinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden Soeharto adalah Panglima Tertinggi ABRI (kini TNI), pemimpin tertinggi di birokrasi pemerintahan (eksekutif). Di ranah politik praktis lingkungan Golkar, Presiden Soeharto menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar.
Sekalipun ketua umum adalah elite struktural eksekutif tertinggi di Golkar, dalam realitas politik sepanjang Orde Baru, Ketua Dewan Pembina Golkar adalah penentu. Sabdanya putus final di internal Golkar. Tak mungkin dibantah siapapun.
Karena itu, dari tiga jalur di Golkar saat itu, semuanya bermuara kepada satu figur sentral sebagai policy maker dan penentu segalanya: Presiden Soeharto. Dengan demikian, pada diri Soeharto melekat tiga jabatan politik strategis sekaligus: Panglima Tertinggi ABRI, Kepala Eksekutif Pemerintahan, dan Ketua Dewan Pembina Golkar.
Setelah Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden pada 1967, Pemilu ternyata tak segera digelar. Ketetapan MPRS XI/1966 mengamanatkan agar pemilu diselenggarakan selambat-lambatnya 5 Juli 1968. Hal ini karena situasi politik saat itu sedang dalam krisis.
Pejabat pemerintahan era Soekarno banyak yang ditangkap. Mereka dituduh terlibat dalam peristiwa pembunuhan pimpinan teras TNI AD akhir September 1965. Sedangkan partai politik juga menekan pemerintahan yang baru agar segera menyelenggarakan pemilu untuk menggantikan pemerintahan yang lama.
Namun demikian, Jenderal Soeharto tidak segera menggelar pemilu. Sebagian kalangan menganggap ini sebagai langkah pengkondisian Golongan Karya (Golkar) sebagai mesin politik Soeharto. Hal itu terbukti dengan kemenangan telak Golkar di Pemilu 1971.
Golkar yang baru sekali terjun di pesta demokrasi mampu mengandaskan ekspektasi politik partai lawas, seperti PNI, Partai NU, Partai Murba, Parmusi, dan banyak partai lainnya.
Pelaksanaan dan hasil Pemilu 1971 dilaksanakan serentak pada 3 Juli 1971. Sistem pemungutan suara Pemilu 1971 tidak berbeda dengan Pemilu 1955. Para pemilih datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos parpol di surat suara. Setelah itu, surat suara baru dimasukkan ke dalam kotak suara.
Hasil penghitungan suara pada Pemilu 1971, total suara sah mencapai 54.699.509 suara. Rinciannya, Golongan Karya (Golkar) dengan 34.348.673 suara (62,80 persen); Partai Nahdlatul Ulama (NU) dengan 10.213.650 suara (18,67 persen); Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) dengan 2.930.746 suara (5,36 persen); Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan 3.793.266 suara (6,94 persen); Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dengan 1.308.237 suara (2,39 persen); Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dengan 733.359 suara (1,34 persen); Partai Katolik dengan 603.740 suara (1,10 persen); Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dengan 381.309 suara (0,70 persen); Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dengan 338.403 suara (0,09 persen); dan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba) dengan 48.126 suara (0,09 persen).
Yang jadi landasan hukum pelaksanaan Pemilu 1971 adalah Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu Anggota-anggota Badan Pemusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Mengutip pendapat Widjanarko Puspoyo dalam bukunya Pemilu Indonesia 1955-2009 dari Soekarno hingga Yudhoyono, di dalam UU Pemilu tersebut mengandung beberapa butir konsensus. Pertama, Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh diubah. Kedua, Pemilu harus memenangkan Orde Baru. Ketiga, ABRI tidak ikut Pemilu tetapi diangkat dan memiliki wakil di DPR dan MPR sebanyak 75 orang.
Keempat, ada pengangkatan bagi anggota DPR Golkar non ABRI sebesar 25 persen. Kelima, pengangkatan anggota MPR dari utusan golongan dan utusan daerah. Keenam, jumlah anggota DPR ditetapkan 460 orang terdiri dari 360 anggota dipilih lewat Pemilu dan 100 orang diangkat.
Ketujuh hingga kesembilan, sistem pemilihannya adalah proporsional representasi terbatas. Stelsel pemilihannya stelsel daftar, dan daerah pemilihannya daerah tingkat I (provinsi).
Mobilisasi politik besar-besaran dilakukan rezim Orba Soeharto untuk memenangkan Golkar di Pemilu 1971. Dalam perspektif kualitas demokrasi, Pemilu 1971 merupakan antitesis dari Pemilu 1955, pemilu pertama setelah Indonesia merdeka, yang dilaksanakan sangat demokratis dan tingkat partisipasi politik rakyat bersifat genuine yang tinggi.
Bentuk cawe-cawe penguasa Orde Baru memenangkan Golkar di Pemilu 1971 antara lain ditempuh dengan menempatkan ABRI (kini TNI) dalam dua peran (dwifungsi). Militer memiliki peran ganda: kekuatan pertahanan-keamanan (hankam) dan kekuatan sosial-politi (sospol).
Dwifungsi ABRI memiliki hegemoni politik yang sangat diperhitungkan. Peran ganda militer ini merupakan perluasan konsep “Jalan Tengah” yang digagas Jenderal Abdul Haris Nasution di awal 1960-an, setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden Juli 1959.
Konsep “Jalan Tengah” kaum militer ini sekaligus wujud ketidakpuasan komunitas militer atas kinerja politik politikus sipil, karena dinilai tak becus serta tak pernah tercapai kestabilan politik dan pemerintahan. Peran ini sangat menguntungkan bagi Golkar dan militer, mengingat sebagian besar elite politik Golkar berasal dari militer.
Sedang jalur birokrasi ditempuh dengan menerbitkan policy tentang monoloyalitas PNS (kini ASN), di mana pegawai negara tak diizinkan menjadi anggota dan pengurus parpol.
Pada 1969, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluarkan dua peraturan yaitu Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 1969 (Permen 12) yang menetapkan pegawai negeri tidak boleh menjadi anggota parpol manapun. Tak berselang lama dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1970, menetapkan pegawai negeri hanya boleh memiliki “monoloyalitas”. Policy ini berisi tentang kebijakan bagi PNS untuk menyalurkan aspirasi politiknya ke Golkar.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat Pemilu 1971 dihelat dan PP Nomor 6/1970 diterapkan di bawah pimpinan Letjen Amir Machmud, mantan Pangdam Jaya dan orang kepercayaan Presiden Soeharto. Kedua policy yang mengatur posisi dan sikap anggota birokrasi terhadap parpol tersebut menjadi mesin mobilisasi politik yang efektif mendongkrak suara Golkar di Pemilu 1971.
Dalam implementasinya, kedua policy tersebut menjadi instrumen regulasi politik untuk memaksa pegawai negeri memberikan dukungan kepada Golkar. Bagi pegawai negeri yang membangkang, mereka terancam diberhentikan atau dipecat.
Policy monoloyalitas rezim Orba Soeharto yang dikeluarkan dan diterapkan Mendagri Amir Machmud pada Pemilu 1971 menjadi ‘mesin buldoser’ yang efektif untuk menggiring suara pendukung partai lama, seperti PNI, Parmusi, Partai Katolik, Parkindo, Partai IPKI, Partai Murba, dan parpol lainnya beralih ke kantong Golkar.
Sejumlah elite politik lama dengan integritas kuat sekalipun masih terjun dan berkampanye di Pemilu 1971. Namun, hasil akhir kinerja politik partai mereka tak sesuai harapan. Misalnya Isnaeni dari PNI, KH Saichu dan Idham Chalid dari NU, Kasman Singadimejo dan Prawoto dari Parmusi tetap terjun di Pemilu 1971.
Namun demikian, yang patut dicatat dari fenomena Pemilu 1971 adalah ‘buldoser politik’ Mendagri Amir Machmud yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi telah memenangkan Golkar kali pertama di pesta demokrasi rakyat tersebut. Pemilu 1971 menandai awal mula cawe-cawe rezim kekuasaan politik eksisting yang tak netral dalam hajatan besar politik rakyat: Pemilu. [air]
Ainur Rohim,
Penanggung Jawab beritajatim.com






