Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum para mantan karyawan Sentoso Seal mengungkap modus perekrutan pekerja yang selama ini dilakukan oleh Jan Hwa Diana. Dalam mencari tenaga kerja, Jan Hwa Diana memanfaatkan media sosial seperti facebook.
Kuasa Hukum Korban Edi Kuncoro Prayitno mengatakan pihaknya menduga bahwa persoalan penahanan ijazah yang dilakukan Sentoso Seal sudah tersistematis sejak awal. Hal itu bisa dilihat dari postingan sebuah akun yang diduga kuat milik Jan Hwa Diana pada tahun 2021, 2022 dan 2023 di grup facebook lowongan kerja.
“Di situ sudah mencatatkan, ada lowongan di Margomulyo, tidak menggunakan atas nama UD, tapi disitu hanya menyebut Sentoso Seal, di alamatkan ke sini (gudang) semua,” kata Edi, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, dari pengakuan mantan karyawan, iklan lowongan kerja juga ada yang tidak mencantumkan langsung Sentosa Seal. Namun, lowongan pekerjaan atas nama PT Winar Internusa. Ketika ditelusuri lebih dalam terkait Winar Internusa, ada sekitat 12 perusahaan dengan nama serupa. Satu berbentuk PT dan sisanya berbentukk CV.
“Ada lagi lowongan di aplikasi kita lulus, dimana di aplikasi itu menggunakan PT Winar Internusa diarahkan namun untuk alamat diarahkan ke pergudangan Margomulyo ini,” tuturnya.
Ketika calon pekerja melakukan interview, baru disebutkan bahwa pekerja harus meninggalkan ijazah asli atau membayar uang sebesar Rp 2 juta. Beberapa mantan karyawan mengaku diinterview langsung oleh Diana. Ketika mereka sepakat menitipkan ijazah, sejumlah pekerja mengaku memberikan barang penting itu kepada seseorang berinisial PT dan VR.
“Jadi dari awal, ketentuan dan syarat itu sudah disyaratkan, kalau tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya baru ngasih uang jaminan 2 juta,” pungkas Edi. [ang/suf]






