Jember (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menjadi organisasi mahasiswa ekstra kampus pertama di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang menyerahkan usulan naskah rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat.
Mereka menyerahkan Usulan naskah akademik Raperda Usaha Mikro Kecil Menengah kepada Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Agus Khoironi, di gedung parlemen, Selasa (7/10/2025).
Ketua Korps PMII Putri Isna Asaroh mengatakan, peraturan daerah tentang UMKM di Kabupaten Jember ini sangat mendesak, “Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Jember sangat melimpah, tapi juga masih dibarengi beberapa persoalan ataupun tantangan yang cukup besar,” katanya.
Tantangan itu, menurut Isna, antara lain keterbatasan akses modal, keterbelakangan ekonomi, dan lemahnya kapasitas kelembagaan. “Perlu ada intervensi atau dorongan serta payung hukum dan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada UMKM di Kabupaten Jember,” katanya.
Isna berharap Perda UMKM bisa mendorong kesejahteraan pelaku UMKM di Kabupaten Jember. “Kami menyusun naskah akademik berikut dengan rancangan perdanya. Tentu kami menyusun itu dengan segala keterbatasan, yang kami harapkan bisa disempurnakan oleh DPRD Kabupaten Jember,” katanya.
Dalam naskah akademik tersebut, PMII mencantumkan latar belakang, tujuan, kajian teoritis, dan praktik empiris UMKM di Kabupaten Jember. “Ada pula landasan filosofis, sosiologis, yuridis, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait,” kata Isna.
Isna mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. “Pemerintah Jawa Timur sendiri sudah ada perdanya untuk UMKM,” katanya.
Isna menegaskan, penyodoran naskah akademik itu merupakan wujud komitmen PMII dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Kabupaten Jember. “Khususnya kesejahteraan para pelaku UMKM di Kabupaten Jember bisa ditingkatkan, dan mereka lebih progresif, baik dari akses modal, ataupun pemasaran yang secara digitalisasi lebih masif begitu,” katanya.
Maimuna, anggota Bidang Advokasi Korps PMII Putri, mengatakan, pada 2022-2023, jumlah UMKM di Jember tercatat mencapai 79.460 unit usaha, yang menempatkan Jember di peringkat ketiga di Jawa Timur.
“Mungkin harus ada perbaruan data yang telah dipublikasi, supaya tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat luas, karena ini berbicara persoalan informasi yang berbasis publikasi,” kata Maimuna.
Melalui Perda UMKM, Maimuna berharap adanya edukasi literasi keuangan yang selama ini menjadi problem pelaku UMKM. “Pelaku UMKM kita kurang paham literasi keuangan. Dengan adanya perda, itu akan mendorong edukasi mengenai hal tersebut,” katanya.
Perda itu juga dipercaya Maimuna bisa mendorong edukasi pemasaran produk lebih luas. “Di situ juga ada platform digitalisasi yang dikembangkan langsung oleh pelaku UMKM. Pihak yang berkewajiban menangani UMKM juga bisa mengembangkan platform digitalisasi, karena yang saya lihat selama ini platform digitalisasi itu basis kelompok UMKM sendiri,” katanya.
Nor Kamilah, Ketua Bidang Advokasi Korps PMII Putri, berharap usulan itu diterima. “Berdasarkan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lain untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pemantauan,” katanya.
Nor Kamilah menekankan bahwa pemerintah hari ini memiliki tanggung jawab terhadap UMKM. “Kalau semisal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan UMKM merupakan urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah wajib menyusunnya sesuai kewenangan daerah, itu menjadikan perda ini penting di Jember,” katanya.
“Dari beberapa aturan-aturan, pemerintah daerah wajib hukumnya menyusun beberapa perda untuk melindungi atau mungkin juga mengakomodasi beberapa kebutuhan UMKM di daerah,” kata Nor Kamilah.
Widarto memuji inisiatif PMII tersebut. “Kami memang minta diberikan masukan semacam naskah akademik, agar kita bisa masukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang kebetulan minggu depan akan kami susun dan sepakati untuk dibahas pada 2026,” katanya.
“Kita harus hati-hati untuk nenyusun propemperda tahun depan agar tidak sekadar menjadi program pembentukan perda, tapi sebisa mungkin bisa kita selesaikan. Masuk propemperda tapi tidak bisa diselesaikan juga eman-eman,” kata Widarto. [wir]






