Jember (beritajatim.com) – Setelah bertahun-tahun tak terdengar, keberadaan Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) dipertanyakan aktivis Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025).
KUTJ adalah komisi yang pembentukannya diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau. “Tugas dan fungsi KUTJ adalah pembinaan, pemantauan, rekomendasi kebijakan, pengawasan, mediasi, dan koordinasi,” kata Kamila, Ketua Bidang Pergerakan Kopri Jember.
Namun, menurut Kamila, kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya posisi petani tembakau di hadapan pengusaha. “Harga tembakau masih ditentukan oleh pengusaha bukan dari petani,” katanya. Ini menunjukkan KUTJ belum memainkan perannya untuk mengomunikasikan petani dengan pengusaha.
Ketua Kopri Jember Isna Asaroh menyayangkan tidak hadirnya KUTJ di Jember. “Padahal kalau kita melihat, komponen pendukung untuk pembentukan KUTJ sudah komplet, mulai dari asosiasi petani, perguruan tinggi, hingga museum tembakau di Kabupaten Jember,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengaku tidak pernah tahu soal KUTJ. “Sampai hari ini itu kami belum tahu itu. Komposisinya seperti apa, barangnya bagaimana, wujudnya itu solid apa enggak. Kami belum tahu hari ini,” katanya.
Slamet Wahyudi, fungsional Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, mengatakan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sudah bertemu Bupati Muhammad Fawait. “APTI diminta untuk membenahi struktur organisasi maupun organisasi KUTJ lama,” katanya.
Menurut Slamet, petani tembakau diminta melakukan konsolidasi internal. “Kalau seandainya ada kesulitan kami akan bantu. Nanti kami akan mengajukan SK Bupati tentang KUTJ, embrio dari perda,” katanya.
Tak hanya soal KUTJ yang asing di telinga publik hari ini. Isna menyebut Perda Pengusahaan Tembakau juga jarang didengar oleh masyarakat. Padahal, menurutnya, perda ini penting karena memuat butir-butir aturan soal kesejahteraan petani dan pelestarian tembakau sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Jember.
“Dalam hal ini penerapannya belum optimal. Dalam perda itu ada poin penting tentang membangun kemitraan antara para petani dengan beberapa perusahaan (rokok). Tapi masih banyak petani yang tidak mendapatkan kemitraan,” kata Isna.
Kamila berharap KUTJ menerbitkan rekomendasi kebijakan dan memerankan fungsi mediasi dan koordinasi. “Jadi, seharusnya komunikasi pengusaha dan petani harus difasilitasi oleh KUTJ,” katanya.
Anggota Komisi B Wahyu Ptayudi Nugroho mengatakan, sentral perda tersebut ada pada KUTJ. Maka ia berpendapat, seharusnya Bupati Jember menjadi penggerak utama dalam pembentukannya. “Struktur, tugas, pokok, fungsi KUTJ ditetapkan Bupati,” katanya.
Nugroho mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali KUTJ tanpa menunggu revisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengushaan Tembakau. “Petani tembakau banyak yang menggantungkan nasibnya pada perda ini,” katanya.[wir]






