Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengkritik Bupati Hendy Siswanto yang menjawab pandangan umum fraksi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2023 ala kadarnya saja.
Kritik ini disampaikan Gufron, juru bicara Fraksi PKB dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jumat (29/9/2023) malam. “Kami tidak memberikan kewajaran kepada nota pidato jawaban bupati,” katanya.
Saat pandangan umum yang dibacakan dalam sidang paripurna sebelumnya, Selasa (26/9/2023) malam, Fraksi PKB mempertanyakan defisit Rp 299,46 miliar sebagai indikasi kurang tepatnya sasaran perencanaan dan pengelolaan anggaran.
APBD Jember mengandalkan tambahan penerimaan dana transfer dari pusat maupun provinsi serta pembiayaan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2022. PKB menilai ini menunjukkan ketergantungan yang berisiko pada sumber-sumber pendapatan eksternal pada selisih tahun anggaran.
PKB berpandangan pemerintah daerah seharusnya lebih berfokus pada pengembangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih mandiri secara fiskal. Pemerintah daerah dinilai tidak memberikan penjelasan konkret terhadap upaya mengatasi keterbatasan akibat pengetatan fiskal dari pemerintah pusat.
Sehari kemudian dalam sidang paripurna berikutnya, Hendy menyebut tingginya defisit dikarenakan dalam pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ada usulan-usulan untuk menampung program prioritas.
“Postur APBD 2023 adalah ikhtiar bersama dalam mewujudkan kepentingan masyarakat Jember, Sehingga jika dalam perjalananannya ada hal-hal di luar kendali pemerintah daerah, maka sudah sepatutnya , pemerintah mengambil langkah-langkah pengendalian dan dalam Perubahan APBD dilakukan penyesuaian-penyesuaian sebagaimana ketentuan yg berlaku,” kata Hendy.
Hendy memandang, dalam mekanisme dan tata kelola keuangan pusat maupun daerah, pola dan kebijakan semacam ini adalah hal yg wajar. “Oleh karena itu belajar dari keadaan dan situasi sulit ini justru kita harus saling menguatkan,” katanya.
Jawaban ini dinilai PKB mengecewakan. “Terdapat ketidaksesuaian yang jelas antara anggaran yang direncanakan dan sumber pendanaan yang ada. Menyusun APBD yang menghasilkan defisit yang sangat tinggi tanpa sumber pendanaan yang memadai dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik,” kata Gufron.
Menurut Gufron, meskipun ada pengakuan adanya hal-hal di luar kendali pemerintah daerah yang mungkin mempengaruhi APBD, pernyataan bupati tidak memberikan informasi tentang langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi defisit.
“Langkah-langkah korektif yang jelas dan terukur perlu disusun dan disampaikan kepada masyarakat. Maka dari situ, kami juga memberikan pandangan penilaian pada laporan tersebut terkesan menjawab ala kadarnya atau menjawab secara global dan retoris dari setiap jawaban yang kami butuhkan,” kata Gufron.
Kekecewaan PKB berikutnya menyangkut jawaban bupati yang tidak cukup memberi informasi soal strategi atau langkah konkret untuk mencapai hasil (outcome). Dalam pandangan umumnya, PKB mengritik penurunan belanja sebesar Rp 110,65 miliar dalam Perubahan APBD 2023.
PKB berpandangan, kurangnya penjelasan tentang area mana yang mengalami pengurangan dan bagaimana itu akan memengaruhi layanan publik membuatnya masyarakat sulit memahami dampaknya. Prioritas anggaran sektor yang harus dihemat sedemikian rupa ini perlu diperjelas agar menjadi pemahaman bersama.
Hal ini, menurut PKB, sejalan dengan pernyataan bupati yang mencatat bahwa meskipun ada perubahan, jumlah pembiayaan yang diterima masih cukup tinggi yakni Rp 121,33 miliar. Pertanyaan pun timbul tentang efisiensi penggunaan sumber daya, dan apakah pengunaannya untuk investasi produktif atau hanya untuk mengatasi defisit.
Dalam jawaban resminya di sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (27/9/2023), Bupati Hendy mengatakan, komposisi sisa lebih pembiyaan anggaran (silpa) yang digunakan didominasi oleh belanja wajib yang ditentukan penggunaannya antara lain dana alokasi khusus (DAK), DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).dan Dana Insentif Daerah. “Belanja belanja tersebut pelaksanaannya termasuk dalam program dan kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan publik,” katanya.
“Terkait outcome yang diharapkan melalui program dan kegiatan yang dialokasikan pada APBD dan Perubahan APBD 2023 yang tepat waktu, dapat mendukung pencapaian indikator kinerja utama tahun 2023, antara lain pertumbuhan PDRB, indeks gini, angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan indeks pembangunan manusia,” kata Hendy.
Jawaban ini dikritik PKB. “Jawaban terkait outcome ini tampaknya lebih fokus pada angka-angka indikator kinerja,” kritik Gufron. Padahal yang dibutuhkan adalah sebuah pernyataan yang lebih kuat harus merinci tindakan yang akan diambil untuk mencapai target-target pemerintah daerah.
Terakhir, Fraksi PKB belum melihat jawaban bupati membahas cara Pemerintah Kabupaten Jember memastikan kesinambungan dan evaluasi hasil program dan kegiatan yang dialokasikan dalam APBD. “Penting untuk memahami bagaimana hasil akan dievaluasi dan apakah ada langkah-langkah korektif yang akan diambil jika outcome tidak sesuai dengan harapan,” kata Gufron.
Bupati Hendy hanya menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan Pemkab Jember telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. “Untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satunya adalah penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Menurut Hendy, laporan keuangan Kabupaten Jember sudah memenuhi karakteristik kualitatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami. “Sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dan menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Jember,” katanya.
Padahal, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB mengkritik Perubahan APBD Jember hanya terfokus pada perubahan pendapatan dan belanja. Laporan ini lebih terfokus pada output angka dan belum memberikan gambaran yang cukup tentang outcome atau dampak nyata dari perubahan tersebut terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurut PKB, meskipun terdapat peningkatan pendapatan dan pengurangan belanja yang dijelaskan dalam perubahan APBD, laporan ini belum memberikan informasi yang cukup tentang bagaimana perubahan ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Diperlukan rincian detail tentang outcome konkret yang diharapkan dari perubahan ini, seperti peningkatan layanan publik, pengurangan pengangguran, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, tanpa mengukur dampak nyata, hilangnya pandangan terhadap urusan outcome ini menimbulkan adanya risiko pemborosan sumber daya,” kata Sri Winarni, juru bicara yang membacakan pandangan umum Fraksi PKB.
Pemborosan sumber daya bisa terjadi pada program yang mungkin hanya menghasilkan output tanpa manfaat yang signifikan bagi masyarakat. “Hal ini dapat mengakibatkan anggaran yang tidak efisien dan kurangnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” kata Winarni. [wir]






