Bangkalan (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie menyampaikan pesan tegas ke sekolah menjelang tahun ajaran baru. Dia melarang sekolah menjual pakaian seragam.
“Sekolah tidak boleh jual pakaian seragam,” ujar Arief, Jumat (24/5/2024).
Dia juga melarang sekolah membuat program pengadaan seragam secara kolektif. Soal seragam, biarlah orangtua mendapat keleluasaan.
“Biarkan orang tua siswa sendiri yang membeli,” terang Arief..
Kebebasan orangtua siswa membeli seragam dimaksudkan agar tak memberatkan kondisi keuangan. Sehingga, seragam dapat dibeli sesuai kemampuan masing-masing.
“Biarkan mereka membeli seragam dan atribut sesuai kemampuannya masing-masing,” imbuhnya.
Ia mengaku, seragam yang boleh dijual di sekolah adalah baju olahraga atau batik. Sebab pakaian tersebut merupakan seragam khas masing-masing sekolah.
“Kalau seragam yang umum tidak boleh kecuali seragam olahraga karena itu memang khas dari sekolah,” tandasnya. [sar/beq]






