Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai meminta agar sekolah tak mewajibkan siswa baru mengenakan seragam baru saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
“Nanti MPLS jangan diwajibkan menggunakan seragam yang telah ditentukan. Biarkan mereka menggunakan seragam yang dimiliki. Nanti setelah berjalan baru menyesuaikan ketentuan di masing-masing sekolah,” kata Aries ditulis Rabu (22/5/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pembelian seragam bisa dilakukan di mana saja, tidak melulu di koperasi siswa. Namun, sekolah tetap diperbolehkan menjual untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan seragam. Tentunya, sesuai dengan harga di pasaran.
“Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut berdasarkan aturan dari Dinas Pendidikan Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke kacabdin se-Jatim,” katanya.
Aries mengungkapkan, adapun salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragam tersebut yakni harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka.
Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp. 195 ribu. Sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp. 175 ribu.
Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktek ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar di bawah harga pasar.
“Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar,” jelasnya.
Meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, lanjut dia, masih ada ketentuan lain, yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud no 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
“Nah, jika masih ada sekolah yang melanggar (menjual di atas harga standar) ini kami akan beri sanksi. Karena kami akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam,” tegasnya.
Untuk diketahui, SE tersebut juga mengatur kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan PKH, KIP, SKTM.
Di samping itu, pihak sekolah, dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan. [ipl/aje]






