Jember (beritajatim.com) – Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menandatangani dukungan tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) soal pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (7/10/2024).
Penandatanganan dukungan ini dilakukan oleh pimpinan sementara Ahmad Halim dari Gerindra dan Fuad Ahsan dari Partai Kebangkitan Bangsa, dengan disaksikan sejumlah calon anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember.
Dalam policy brief atau taklimat kebijakan yang dibuat HMI Komisariat Hukum dan Korps HMI-Wati Komisariat Hukum Universitas Jember, ada empat rekomendasi yang didukung oleh DPRD Kabupaten Jember.
Pertama, pengesahan segera RUU PPRT. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas dan kuat bagi pekerja rumah tangga.
Kedua, peningkatan kesadaran publik. Kampanye peningkatan kesadaran publik perlu dilakukan untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap PRT dan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.
Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Setelah RUU disahkan, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi PRT dari pelanggaran hak-hak mereka.
Terakhir, penyediaan layanan dukungan bagi PRT. Pemerintah harus menyediakan layanan dukungan, termasuk akses ke bantuan hukum, pelatihan keterampilan, dan program reintegrasi sosial bagi PRT yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak.
Ketua HMI Komisariat Hukum Unej Nadif Rahmansyah mengatakan, RUU PPRT ini pertama kali diusulkan organisasi non pemerintah Jala PRT pada 2004. Namun baru pada 2023, RUU ini dimasukkan dalam daftar RUU inisiatif DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI 2024-2029.
Nadif menyebut ini angin segar. “Tapi belum ada komitmen DPR RI untuk segera merampungkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Setelah kami melakukan riset dan wawancara, di Jember banyak sekali pekerja rumah tangga yang mengalami ketidakadilan, mulai dari kekerasan, jam kerja di luar batas, dan tidak adanya perlundungan lain yang seharusnya mereka dapatkan sebagai pekerja,” katanya.
Ketua Kohati Komisariat Hukum Unej Hani Hilmiah Fairuzah mengatakan, RUU PPRT selalu gagal disahkan. “Kami tidak mengerti kenapa ada fraksi yang menolak pengesahan RUU PPRT Ini. Padahal RUU PPRT ini memberikan gambaran standing position yang jelas terhadap para pekerja rumah tangga,” katanya.
UU PPRT diperlukan karena pekerja rumah tangga tidak dikategorikan buruh dalam UU Tenaga Kerja. “Tujuan UU PPRT sama, yakni memberikan perlindungan secara khusus terhadap pekerja rumah tangga. Kami ingin wakil rakyat di DPRD Jember membawa usulan RUU ini ke prolegnas. Mungkin DPRD Jember bisa membawa aspirasi kami,” kata Hani.
Jumlah pekerja rumah rumah tangga di Jember cukup banyak, yakni kurang lebih 2.637 orang. “Dari 2.637 orang ini sebagian besar perempuan. Selain menjadi tulang punggung keluarga, mereka adalah ibu rumah tangga,” kata Hani.
Berdasarkan hasil penelurusan HMI, pekerja rumah tangga di Jember mengalami diskriminasi kondisi kerja, antara lain dibayar dengan gaji rendah. “Kami melakukan wawancara dengan pekerja rumah tangga di Jember. Gaji mereka sangat minim. Dari 15 pekerja rumah tangga, ada yang digaji Rp 500 ribu per bulan dan Rp 120 ribu per bulan. Ini kan sangat tragis,” kata Hani.
Seorang pekerja rumah tangga perempuan berusia 53 tahun hanya memperoleh gaji Rp 120-150 ribu tanpa jam kerja yang jelas. “Bisa dibilang seharian. Karena sifatnya membantu, tidak ada jam kerja. Jadi beliau bisa dibilang aktif 24 jam di keluarga majikan tersebut,” kata Hani.
“Ketiga, tidak tersediannya pertanggungan sosial, kesehatan, dan bantuan. Jaminan sosial hanya inisiatif para majikan. Tapi terkait regulasi, itu sangat tidak ada. Pekerja rumah tangga tidak bisa meminta pertanggungjawaban majikan,” kata Hani.
RUU PPRT mengatur semua kewajiban dan tanggung jawab majikam serta hak pekerja. Sanksi pidana juga tersedia jika majikan tidak menaati aturan yang berlaku.
Ahmad Halim sepakat bahwa harus ada kepastian hukum yang melindungi pekerja rumah tangga. “Kami akan mencoba membantu mendorong inisiatif dari adinda-adinda HMI. Karena ini inisiatif DPR RI, maka kami bisa mendorong berdasarkan materi-materi kejadian yang ada di daerah,” katanya.
Sunarsi Khoris dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga ingin mengawal penyampaian aspirasi RUU PPRT ini. “Apalagi ini masalah perempuan yang sangat rentan dan perlu kita prioritaskan programnya,” katanya.
Sunarsi membedakan etos kerja antara lelaki dan perempuan. “Bapak-bapak kalau sudah bilang tidak punya uang ya sudah. Berhenti, rokokan, selesai. Tapi ketika ibu-ibu bicara masalah ekonomi, langsung berangkat golek duit. Namanya ibu-ibu kalau sudah dimintai anak, punya tidak punya pasti bilang punya,” katanya.
“Jumlah perempuan semakin lama bertambah banyak. Program pemberdayaan perempuan harus kita tingkatkan, terutama perlindungan pekerja perempuan harus dipriroitaskan karena ini nomor satu,” kata Sunarsi. [wir]






