Sidoarjo (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. Penandatanganan nota kesepakatan itu digelar dalam rapat Paripurna ke-II di DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Moch. Agil Effendi mengungkapkan mengawali proses penganggaran tahun 2025, Plt. Bupati Sidoarjo telah menyerahkan secara resmi dokumen KUA-PPAS tahun 2025 kepada DPRD Sidoarjo untuk dilakukan pembahasan dan kemudian disepakati bersama. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2024 Tentang Pemerintah daerah serta perubahannya.
“Selanjutnya hasil kesepakatan KUA PPAS tersebut akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah,” ucap H. Moch. Agil Effendi, Rabu, (14/8/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Agil Effendi penyusunan Rancangan KUA-PPAS serta proses kesepakatannya dengan Pimpinan DPRD Sidoarjo merupakan bagian penting dari sistem penganggaran tahunan daerah. Kedudukannya menjadi strategis karena menjadi dokumen yang menjembatani antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Selain itu, isi dan substansi Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 juga mencerminkan arah politik anggaran suatu daerah akan teralokaaiskan. Hal ini menurutnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah masyarakat.
“Ini mencerminkan arah politik anggaran Pemda yang jelas dan terukur, serta mewujudkan cita-cita bersama yaitu tercapainya tujuan dan sasaran kabupaten Sidoarjo berdasarkan RPJMD tersebut,” terangnya.
Disamping Rancangan KUA PPAS tahun 2025, setiap tahunnya juga menjadi kerangka menjaga keserasian kebijakan antar pemerintah pusat dan daerah khususnya untuk menjaga kebijakan disentralisasi anggaran agar dalam tetap kerangka, prinsip dan tujuan otonomi daerah.
“Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo melakukan pembahasan terkait potensi pendapatan asli daerah. Belanja daerah yang menjadi prioritas serta sumber pembiayaan daerah utk menutup difisit anggaran,” tambahnya.
Adapun hasil pembahasan bersama yang dilakukan Banggar dengan Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo terhadap Rancangan KUA PPAS tahun 2025. Pertama, tema dan prioritas pembangunan di tahun 2025, adl pembangunan kerjasama lintas daerah yang memposisikan Sidoarjo sebagai penyedia logistik regional dan nasional yang bertumpu pada kesiapan SDM yg unggul berdaya saing dan mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Dalam menjaga target pencapaian arah kebijakan pembangunan 2025, maka Pemda Sidoarjo menyusun beberapa program prioritas dalam RKPD tahun 2025 yakni Intensifikasi kerjasama dan penyelarasan pembangunan lintas daerah utk mendukung pembangunan infrastruktur pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi baru. Kedua, optimalisasi peran sidoarjo sebagai penyedia logistik regional dan nasional melalui peningkatan industri dan surplus perdagangan antar daerah (regional trade surplus) serta surplus perdagangan internasional guna mempercepat penanggulangan pengangguran.

Ketiga, Implementasi kebijakan yang mendukung perkembangan perikanan, pertanian, ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan koperasi dan usaha mikro hingga level desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Serta penguatan kapasitas SDM berkarakter dan unggul, utamanya bidang kesehatan dan pendidikan serta kompetensi angkatan kerja yang berkebutuhan sektor swasta dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui percepatan transformasi digital dan pelayanan publik berkualitas serta implementasi pembangunan berkelanjutan.
Adapun arah kebijakan dan proyeksi keuangan daerah dalam menunjang program prioritas pemerintah daerah dalam rancangan KUA PPAS 2025, bahwa target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp. 4.485.986.877.531, alokasi belanja daerah sebesar Rp. 4.911.986.877.531. Dan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 426 Miliar.
Selain itu, legislatif juga memberikan saran dan rekomendasi yang tertuang dalam rancangan KUA-PPAS 2025, diantaranya,
1. Memastikan tema dan prioritas pembangunan tahun 2025 serta fokus program sudah sesuai dengan arah kebijakan dan saran pokok RPJMD baru periode 2025-2045.
2. Target indikator kinerja harus sesuai dg target indikator sasarna visi dan indikator utama pembangunan dalam pokok RKRPJPD.
3. Untuk target lima program prioritas pembangunan tahun 2025 agar bisa tercapai maka harus ada kegiatan sub kegiatan, serta anggaran yang tercermin dalam rancangan KUA PPAS 2025.
4. Diperlukan review kembali besaran target BANGGAR dan TAPD.
5. Membuat program kegiatan yang spesifik serta mengalokasikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di kabupaten Sidoarjo pada KUA PPAS tahun 2025.
6. Merekomendasikan kepada bupati terpilih untuk tahun pertama masa jabatannya agar lebih konsentrasi pada program penurunan kemiskinan di Sidoarjo serta memperbaiki strategi penagggualangan kemiskinan yang pada sebelumnya gagal di implementasikan. Dimana pada lima tahun terakhir penurunannya melambat masih di level 5 persen.
7. Proteksi pendapatan daerah tahun 2025 agar lebih kredibel dari tahun sebelumnya.
8. Rumusan kebijakan belanja daerah 2025 agar difokuskan utk mendukung sasaran prioritas yang sudah ditetapkan dalam RPJMD 2015-2045. Dan jika Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 sudah terbit agar bisa menyesuaikan.

9. Terkait naiknya angka kematian ibu dan bayi maka perlu mendapat perhatian dari Pemda Sidoarjo untuk mencegah kematian ibu dan bayi.
10. Teknis pengawasan pemberian makanan tambahan siap saji utk keluarga stunting sampai ke penerima dengan melibatkan kader kesehatan dari proses masak sampai proses distribusi ke keluarga stunting. Dinas Kesehatan suapya merumuskan anggaran untuk honor kader kesehatan.
11. Insentif guru PKBM agar dimasukan dalam rancangan KUA PPAS tahun 2025.
12. Mengalokasi anggaran untuk pembangunan gedung hemordialisa di RS Sidoarjo Barat Tahun 2025.
13. Melakukan evaluasi pemberian bosda ke sekolah swasta dan mengalihkan anggaran seragam gratis siswa di sekolah afirmasi.
14. Mengalokasikan anggaran untuk mengintegrasikan layanan primer.
15. Ada klasifikasi ketentuan yg ketat terkait penggunaan anggaran bantuan keuangan desa.
16. Menaikkan status puskesmas Sedati menjadi RS tipe D pada tahun anggaran 2025.
17. Menaikkan insentif guru swasta sesuai kemapuan keuangan daerah.
18. Menaikkan insentif kader kesehatan dan kader posyandu sesuai keuangan daerah.
19. Memaksimalkan layanan publik 119 dengan penguatan SDM dan pemberian insentif kepada petugas.
20. Meminta kepad aoemda agar dalam perencanaan KUA PPAS 2025 ada alokasi anggaran untuk penanganan banjir dan persampahan di Sidoarjo.
21. Meminta kepada Dishub agar melakukan upaya maksimal dan serius utk mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah tertentu di Sidoarjo.
22. Meningkatkan PAD dari pemanfaatan aset daerah yang digunakan oleh swasta atau perusahaan menjadi perhatian dari OPD terkait. Seperti aset berupa tanah yang digunakan sebagai jembatan oleh swasta atau perusahaan. (adv/isa)






