Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo bakal digelar. Tepatnya dilaksanakan pada tanggal 22 November nanti, 23 desa di bumi reog itu melakukan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Saat ini, tahapannya memasuki masa kampanye. Namun, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 60, calon kepala desa (cakades) tidak diperkenankan untuk kampanye dengan melakukan bazar, pertemuan, melakukan pertunjukan seni atau kampanye terbuka.
“Tahapan kampanye ini berlangsung 3 hari. Yakni mulai tanggal 16-18 November 2022,” kata Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Kamis (17/11/2022).
Karena pelaksanaannya masih menggunakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Anik menyebut bahwa tidak heran jika dalam masa kampanye ini, ada pengetatan aturan. Bahkan, yang memasang alat peraga kampanye (APK) setiap cakades pun, dilakukan oleh pihak panitia pilkades di tiap desa.
“Lokasi pemasangan APK cakades di tempat-tempat strategies di desa. Selain itu juga sudah disepakati oleh panitia dan para cakades,” katanya.
Cakades, menurut Anik hanya diperkenankan memasang APK di rumah masing-masing cakades. Dalam masa kampanye ini, juga tidak dilakukan debat terbuka untuk para cakades. Namun, penyampaian visi misi cakades, temanya juga sudah ditentukan, yakni tentang penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di desa.
“Tempat penyampaian visi misi ini ditentukan oleh panitia Pilkades tingkat desa. Jumlah peserta yang hadir pun dibatasi maksimal 50 orang,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-ponorogo”]
Untuk diketahui, data dari DPMD Kabupaten Ponorogo, Pilkades serentak kali ini, akan ada 153 TPS. Dari jumlah itu, TPS terbanyak ada pada Desa Krebet Kecamatan Jambon, yakni jumlahnya ada 12 TPS. Sedangkan, Desa Menang yang juga di Kecamatan Jambon menjadi yang paling sedikit dengan 2 TPS. Banyak sedikitnya TPS di desa itu, mengacu pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Semakin banyak DPT di suatu desa, tentu TPS-nya juga akan banyak,” kata Anik.
Anik menjelaskan bahwa dalam Pilkades serentak nanti, pemungutan suara dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sebab, status pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Sehingga jumlah pemilih di satu TPS dibatasi kurang lebih 500 pemilih.
“Dilaksanakan dengan prokes, sehingga pemilih dibatasi dalam satu TPS hanya 500 pemilih,” katanya.
Tidak heran kalau di Desa Krebet ada 12 TPS, sebab jumlah DPT-nya mencapai 5846 orang. Sedangkan untun Desa Menang, TPS-nya hanya 2, sebab jumlah DPT hanya 910 orang. Meski jumlah TPS lebih dari satu tempat, namun untuk penghitungan hasil pilkades tetap dilakukan di satu TPS, yakni disebut TPS Induk. Sementara untuk TPS tambahan, hanya digunakan untuk pencoblosan calon kepala desa (cakades) saja.
“Penghitungan hasil pemungutan suara jadi satu di TPS Induk, TPS tambahan itu hanya untuk pemungutan suara saja,” pungkasnya. (end/ted)






