Malang (beritajatim.com) – Ketua Tim Hukum Paslon SALAF (Sanusi-Lathifah) nomer urut 1, Agus Subiyantoro SH optimis Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Kabupaten Malang 2024, bakal bertindak tegas serta melakukan penyelidikan atas kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik SALAF yang diduga dibekingi mantan pejabat publik atau tokoh masyarakat.
“Siapapun yang melakukan perusakan APK SALAF, terlepas dia tokoh publik, pejabat publik atau bukan, ketika seseorang sudah melakukan perusakan APK pidananya sudah masuk,” tegas Agus, Rabu (16/10/2024) saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Menurut Agus, pihaknya juga melaporkan atas dugaan mengenai money politic. “Kita tidak pandang bulu, mau itu tim Paslon nomer 1 atau tim Paslon nomer 2, baik dia kader, tokoh publik maupun orang umum, siapapun yang melakukan money politic sudah masuk pidana pemilu. Kita titik beratnya dari tiga laporan hari ini, dua adalah sudah masuk pidana pemilu. Yakni perusakan APK dan money politic,” ucap Agus.
Tim Hukum SALAF, lanjut Agus, sejauh ini juga sangat menghormati asas praduga tak bersalah. “Jadi kita tidak bisa menyampaikan siapa tokoh publik itu sebenarnya walaupun hanya inisial ya, karena itu tugas Gakumdu yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
“Kami yakin tim Gakumdu mampu mengungkap perkara ini, dan segera langsung dinaikkan ke proses penyidikan maupun dipersidangkan. Karena bukti kita sudah komplit. Sebab di Gakumdu juga sudah ada Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi tidak ada P18, begitu sidang Gakumdu, bisa langsung naik ke persidangan,” bebernya.
Agus menambahkan, untuk modus money politic yang ia temukan, sudah disampaikan ke Bawaslu hari ini.
“Yang jelas kita tidak asal lapor. Laporan kita berkualitas karena didasari dengan bukti-bukti yang sudah ada. Artinya unsur unsur yang kita duga itu terpenuhi. Syarat formil maupun syarat materiil terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi kami tidak akan laporan ke Bawaslu,” pungkas Agus yang juga menjadi kuasa hukum DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Malang itu. [yog/suf]






