Malang (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Moch Wahyudi bakal melakukan kajian atas laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Sanusi-Lathifah (SALAF) nomer urut 1.
Hal itu disampaikan Wahyudi, Rabu (15/10/2024) siang usai menerima laporan perusakan dan dugaan pidana pemilu oleh Tim Pemenangan Paslon SALAF di kantor Bawaslu Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo, Kepanjen.
“Hari ini kita terima laporan lebih dulu, kemudian kita buat kajian awal dalam 24 jam ini untuk dibawa ke Gakumdu. Setelah itu muncul, dugaannya apa, siapa saja yang terlibat, dan apa buktinya,” tegas Wahyudi.
Sentral Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu, lanjut Wahyudi, bakal melakukan kajian atas laporan dari tim Paslon SALAF perihal perusakan APK.
“Setelah proses dari Gakumdu kalau itu terbukti dan bukti formil dan bukti materil tercukupi, akan kita serahkan ke Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena Bawaslu menerima laporan dengan batas waktu 5 hari sampai bahasan tersebut masuk ke ranah Gakumdu,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, kalau memang terkait tidak adanya unsur pidana, otomatis statusnya tidak memenuhi unsur pidana. “Tapi kalau memenuhi unsur pidana, ya tergantung dari administrasinya apa pada saat laporan, misalnya terkait undang undang lain maka kita rekomendasikan ke instansi yang bersangkutan,” bebernya.
Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana
“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari kedepan,” pungkas Wahyudi. (yog/kun)






