Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo memberikan kemudahan bagi peternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kemudahan tersebut, salah satunya, melalui keringanan pembayaran pinjaman pada bank.
Sebagian besar peternak Ponorogo memang merupakan nasabah debitur di bank. Sehingga Dispertahankan Kabupaten Ponorogo berkoordinasi dengan pihak perbankan agar meringankan pinjaman atau melakukan restrukturisasi pinjaman.
“Koordinasi dengan pihak bank ini sangat penting dilakukan. Karena mayoritas peternak kita terutama di Kecamatan Pudak, memiliki pinjaman di bank untuk menjalankan usahanya. Bahkan nominalnya bisa mencapai ratusan juta, ” kata Kepala Dispertahankan Kabupaten Ponorogo Masun, Sabtu (4/6/2022).
Masun menceritakan bahwa adanya PMK ini, membuat potensi cuan peternak menjadi turun. Sebab mereka tidak melakukan produksi. Susu-susu segar dari ternak yang terjangkit PMK tidak diterima oleh pihak perusahaan susu, dalam hal ini Nestle. Otomatis mereka tidak punya pendapatan.
“Kita berani melobi perbankan ini, dasarnya juga sudah adanya penetapan dari Bu Gubernur, bahwa Jatim saat ini status darurat bencana PMK,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Masun bersyukur, tiga bank yang selama ini menjadi mitra dari para peternak di Kecamatan Pudak bersedia melakukan restrukturisasi pinjaman peternak. Nanti, pihak bank akan bekerjasama dengan Dipertahankan Ponorogo untuk melakukan verifikasi dan validasi peternak yang mengajukan restrukturisasi pinjaman.
“Kita juga akan membantu pihak bank, terkait verifikasi dan validasinya. Yang melakukan restrukturisasi pinjaman ini harus benar-benar peternak yang terdampak PMK,” katanya.
Terkait kebijakan keringanan dari bank, Masun menyebut bahwa itu atas dasar kajian dari banknya itu sendiri. Apakah itu penundaan pembayaran pokok atau perpanjangan tenor.
“Ini berlaku untuk semua peternak yang terjangkiti PMK pada ternaknya,” pungkasnya. (end/beq)






