Magetan (beritajatim.com) – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Magetan segera membina peternak ayam pedaging yang masih menggunakan LPG 3 Kg.
Hal ini dilakukan menyusul temuan tim gabungan Polres Magetan dan Disperindag Magetan yang mendapati beberapa peternak menggunakan LPG 3 Kg untuk menghangatkan kandang ayam.
Kepala Disnakkan Magetan, dr Nurharyani, menegaskan pihaknya akan segera menggelar sosialisasi dan himbauan kepada para peternak ayam pedaging terkait aturan penggunaan LPG 3 Kg.
“Segera kami agendakan untuk sosialisasi dan himbauan terkait aturan penggunaan gas elpiji 3 kilogram ini karena memang sudah ada aturannya,” ujarnya.
Nurharyani menjelaskan bahwa Disnakkan Magetan juga akan mencari solusi pemanas alternatif yang lebih ramah dan sesuai dengan aturan bagi para peternak. “Sekaligus solusi penggunaan pemanas lainnya,” imbuhnya.
Selain sosialisasi dan himbauan, Dispertan Magetan juga akan melakukan monitoring di beberapa titik usaha peternakan ayam pedaging. “Kita juga akan monev di beberapa titik usaha,” kata Nurharyani.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memantau dan mendampingi peternak yang telah disidak untuk memastikan mereka beralih ke pemanas yang sesuai dengan aturan. “Untuk yang telah disidak ini, kami akan pantau dan dampingi peternaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan melakukan sidak penggunaan elpiji 3 kilogram pada Rabu (17/07/2024) . Informasi dari masyarakat, banyak peternak ayam pedaging yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Elpiji itu digunakan sebagai bahan bakar untuk pemanas kandang ayam.
Kanit Pidsus Satreskrim POlres Magetan Ipda Dedi Norawan mengatakan pihaknya bersama Disperindag Magetan melakukan sidak ke sejumlah peternak ayam pedaging di Kecamatan Sukomoro, Karangrejo, dan Maospati. Dari lokasi tersebut didapati jika mayoritas menggunakan elpiji 3 kilogram. Sekali, pakai bisa sampai 10 hingga 15.
”Kira-kira ratusan dalam satu periode. Jika puluhan dalam satu desa ada beberapa kandang maka ya bisa memicu kelangkaan. INi kan hanya dipakai untuk ayam di usia tertentu ya. Dan mungkin penyebab kelangkaannya gak cuma dari peternak ayam pedaging ini saja,” terang Dedi
Menurutnya, sejumlah peternak itu tidak lantas mendapatkan sanksi pidana. Pihaknya, meminta pada Pertamina DIsperindag Magetan untuk memberikan pembinaan bagi para peternak.
”Tidak semua harus berakhir dengan penegakan hukum ya. Kami serahkan pembinaan pada Pertamina dna Disperindag serta Dinas Peternakan dan Perikanan. Namun, jika dikemudian hari masih kami temui pakai elpiji 3 kilogram lagi maka akan kami beri sanksi pidana penyalahgunaan elpiji,” terang Dedy.
”Jadi, Disperindag nanti bisa memanggil agen dan pangkalan elpiji agar menyalurkan elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketentuannya. Dinas peternakan memanggil peternak agar tidak memaki elpiji 3 kilogram. Pertamina juga kami minta memberikan pembinaan untuk agen dan pangkalan elpiji,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Magetan Sucipto mengatakan jika pihaknya memang menemukan adanya penggunaan elpiji 3 kilogram untuk peternakan.
”Kami bersama Polres dan Dinas terkait memang menemukan kelangkaan gas LPG 3kg ini memang nyata, karena beberapa kandang yang kami survey memang kebanyakan memakai gas LPG 3kg, sehingga kami memutuskan bahwa kelangkaan gas LPG di daerah tersebut karena penggunaan gas yang berlebihan untuk peternakan ayam tersebut” jelasnya.
“Kami akan mengumpulkan semua agen LPG di Magetan untuk bersosialisasi terkait penggunaan gas LPG yang dilarang untuk peternakan,” tegasnya.
Diketahui, sesuai dengan SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, ada sejumlaha usaha yang dilarang memakai elpiji 3 kg diantaranya adalah hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, jasa las, usaha batik, dan usaha binatu. [fiq/beq]






