Malang (beritajatim.com) – ZI yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26) menitipkan pesan kepada ketua RT 01 RW 06 Sukoharjo, Klojen, Kota Malang yakni Rico Briliantino. Penerima pesan mengaku mendapat amanah itu saat rekontruksi hari pertama di rumah pelaku di Jalan Kiai Tamin, pada Jumat, (15/4/2022) kemarin.
Rico menuturkan saat itu anggota Unit Jatanras Polda Jatim datang ke rumahnya memanggil dirinya sebagai saksi atas aktivitas penggeledahan sekaligus rekonstruksi di rumah pelaku. Kondisi ZI saat itu tanganya di borgol. Selesai penggeledahan ZI diberi kesempatan untuk menitipkan pesan pada orang terdekat. “Pak RT saya titip jaga ibu, sudah gitu aja bilangnya ZI,” kata Rico, Senin, (18/4/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”bagus-prasetya-lazuardi”]
Rico menuturkan saat itu dia dan seorang saudara ZI diminta untuk menjadi saksi dalam penggeledahan itu. Pesan itu disampaikan kepada dirinya karena saat itu ibu pelaku yakni SY syok melihat anaknya menjadi tersangka pembunuhan. SY saat itu harus dibawa ke rumah saudaranya yang berada di belakang rumah pelaku.
“Dirumahnya itu saya saja sama saudara belakang rumahnya itu saat penggeledahan. Ibunya dibawa ke rumah belakang, karena syok,” ujar Rico.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jatim AKBP Ronald Ardiansyah Purba mengungkap motif pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi (25) adalah karena cinta dan uang.
Diungkapkan Ronald, Tersangka yakni ZI mencintai T pacar Bagus yang tak lain adalah anak tiri pelaku. Tersangka merasa cemburu dengan hubungan antara anak tirinya dengan Bagus Lazuardi. “Selain itu juga karena motif ekonomi, tersangka ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (18/4/2022).
Beberapa kali pelaku sering meminta uang, dan Bagus tidak segan mentransfer uang ke rekening ZI. Lebih lanjut Ronald menyatakan, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa diantaranya pacar korban, orang tua pacar korban. “Penyidikan belum berakhir, sementara baru satu pelaku,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuh-bagus”]
Sebelumnya, mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) ditemukan di Purwodadi dalam kondisi sudah membusuk. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri pacar korban.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (luc/kun)






