Yogyakarta (beritajatim.com) – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, baik swasta maupun milik negara (BUMN), kembali menuai sorotan publik. Banyak pekerja mengaku ijazah mereka ditahan pihak perusahaan sebagai syarat bekerja, sebuah tindakan yang dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Fenomena ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dari pemerintah dan minimnya keberanian pekerja untuk melapor. Kebanyakan dari mereka memilih diam lantaran takut kehilangan pekerjaan.
“Kasus seperti ini sebetulnya sudah sering terjadi. Tapi karena tidak ada pengawasan yang serius dari pemerintah dan banyak pekerja takut melapor, maka praktik penahanan ijazah tetap marak,” kata Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penahanan Ijazah Dinilai Langgar Hukum
Menurut Murti, tindakan menahan ijazah karyawan secara paksa merupakan pelanggaran terhadap hak atas identitas pribadi. Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan secara eksplisit, larangan penahanan ijazah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2005.
“Dalam hukum, penahanan ijazah tidak sah karena melanggar hak fundamental pekerja. Jika ijazah rusak atau hilang akibat ditahan perusahaan, pekerja berhak menuntut ganti rugi,” tegas Murti.
Ketimpangan Relasi Kuasa
Murti juga menyoroti ketimpangan hubungan antara pekerja dan perusahaan sebagai penyebab minimnya laporan terkait kasus ini. Posisi tawar pekerja cenderung lemah akibat ketatnya persaingan kerja, sehingga mereka terpaksa menerima kebijakan yang merugikan.
“Pekerja ingin jaminan kesejahteraan, sementara perusahaan mengejar produktivitas dan keuntungan. Sayangnya, sering kali perusahaan bertindak sepihak dengan menahan dokumen pribadi,” ujarnya.
Pentingnya Perjanjian Kerja yang Adil
Ia mendorong adanya perjanjian kerja tertulis yang adil dan mengikat kedua belah pihak sejak awal. Hal ini sejalan dengan prinsip Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya.
“Perjanjian kerja yang dibuat dengan sadar, tanpa melanggar undang-undang, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tambah Murti.
Ijazah, Aset Berharga yang Harus Dilindungi
Senada dengan Murti, Guru Besar Fisipol UGM, Prof. Dr. Susetiawan, menegaskan bahwa ijazah merupakan simbol prestasi dan kesejahteraan pribadi yang tidak boleh disalahgunakan. Ia menekankan, jika perusahaan membutuhkan bukti ijazah, cukup dengan salinan legalisir atau hanya melihat dokumen asli tanpa harus menahannya.
“Ijazah adalah aset pribadi. Kalau sampai hilang atau rusak karena ditahan perusahaan, pemiliknya bisa sangat dirugikan, apalagi proses penggantiannya tidak mudah,” jelas Susetiawan.
Seruan untuk Penguatan Regulasi
Keduanya sepakat bahwa pemerintah perlu hadir secara tegas dalam mengatasi kasus penahanan ijazah ini. Pengawasan harus diperketat dan regulasi diperkuat agar praktik yang melanggar hak pekerja ini segera dihentikan. [aje]






