Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 880 perusahaan di Magetan diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tepat waktu. Pembayaran paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan Sriatun menegaskan perusahaan harus tepat waktu dalam memberikan THR. Dari catatannya, ada 880 perusahaan berbagai kelas di wilayah Magetan. Sedangkan total pekerja mencapai 9.600 orang.
Seluruh perusahaan harus mengutamakan hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Kami juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Magetan Jalan jika sampai ada perusahaan yang terlambat memberikan THR atau tidak sesuai dengan aturan,” kata Sriatun pada beritajatim.com, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:
Pemkab Magetan Siapkan Rp 50 Miliar untuk THR 7.045 ASN
Pun, dalam catatannya di tahun 2022, belum ada perusahaan yang sampai diadukan terkait permasalahan THR. Dia mengharap perusahaan tahun ini juga bisa tertib seperti tahun sebelumnya.
Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga:
Pos Indonesia Magetan Salurkan Bantuan Pangan ke 54.574 KPBP
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. [fiq/beq]






