Tuban (beritajatim.com) – Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Tuban telah diamankan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tuban.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan menyasar ke beberapa warung-warung yang tidak memiliki izin, serta para penjual dari toko maupun minuman yang ada di Tuban.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, penertiban gabungan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan cipta kondisi menjelang pemilu tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tuban.
“Sasaran utamanya adalah peredaran minuman beralkohol di warung-warung penjual minuman dan toko,” ucap Chakim Amrullah.
Hasilnya, ditemukan beberapa minuman beralkohol tradisional maupun modern di warung milik perempuan berinisial SP (65) Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong petugas mendapatkan 2 botol miras jenis arak perbotolnya 1,5 liter, anggur merah alkohol 19,7 persen sebanyak 12 botol masing-masing 600 ml.
BACA JUGA:
20 Orang Pemilik Potong Unggas Ikuti Pelatihan Juru Sembelih di Tuban
Kemudian, petugas juga menemukan minuman beralkohol jenis arak 2 botol masing-masing 1,5 liter, anggur merah alkohol 19,7 persen 1 botol 600 ml dan vodka alkohol 40 persen 1 botol 450 ml di warung milik seorang wanita berinisial SM (62) Desa Lajulor, Kecamatan Singgahan.
“Lalu ada warung milik SR (60) Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, petugas menemukan minuman beralkohol jenis arak 4 botol masing-masing 1,5 liter,” kata Chakim sapannya.
BACA JUGA:
Puluhan PPS dan Satu PPK Mengundurkan Diri, KPU Tuban Buka Suara
Petugas juga melakukan razia di toko minuman milik seorang laki-laki berinisial SY (56) Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan yang tidak memiliki izin. Adapun miras yang diamankan petugas yakni jenis anggur merah alkohol 19,7 persen 8 botol masing-masing 600 ml, anggur kolesom alkohol 17,4 persen 3 botol masing-masing 600 ml, guiness bir alkohol 4,8 persen 2 botol masing-masing 450 ml dan bir bintang alkohol 4,8 persen 2 botol masing-masing 620 ml.
“Tindak lanjut dari hasil tersebut, pemilik warung di Singgahan diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, sedangkan pemilik warung di Montong dan Bangilan di BAP oleh penyidik Polres Tuban,” pungkasnya. [ayu/beq]






