Surabaya (beritajatim.com) – IJTI Surabaya mengecam tindakan bos atau pemilik brand jajanan Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah melecehkan profesi wartawan. Tindakan itu dilakukan Roy di salah satu rest area yang kemudian diunggah di akun TikTok miliknya, @masroyganteng.
Ketua IJTI Surabaya, Luqman Rozaq, secara tegas menyatakan konten yang dibuat Roy tidak lebih dari sekadar sampah. Dia juga menyatakan konten sampah tak layak diunggah di media sosial, apalagi sampai merendahkan profesi.
Meski tidak secara langsung, Lukman menilai parodi yang dilakukan Roy dan kawan-kawannya merupakan intimidasi, serangan verbal terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga:
FKA UKW Laporkan Akun Tiktok @masroyganteng* Mafia Gedang Surabaya
“Kami sadar, perilaku sebagian jurnalis kita memang ada yang masih belum baik. Tetapi postingan ini seolah-olah byah uyah/mengeneralisir bahwa semua jurnalis berperilaku sama seperti yang ada di postingan juragan gedang. Padahal masih banyak jurnalis baik dan bekerja secara profesional,” ungkap Luqman, Jumat (12/5/2023).
Karena itu, Lukman menyatakan IJTI Surabaya menuntut Roy untuk meminta maaf secara terbuka baik di media sosial maupun di media mainstream. Juga secara sadar mencabut ucapannya.
“Jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Lukman.
Sebelumnya beredar video di TikTok, memperlihatkan aksi Roy yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Konten yang diunggah di akun pribadi milik Roy itu sempat viral.
Video tersebut kemudian dihapus. Roy lalu mengunggah video berisi permintaan maaf ditujukan kepada para wartawan.
Namun lantaran terlanjur tersebar, konten video Roy memicu reaksi dari sejumlah wartawan. Mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Roy ke polisi. [way/beq]






