Jember (beritajatim.com) – Saat ini pemerintah daerah menghadapi ketergantungan fiskal kepada pemerintah pusat. Rendahnya kemandirian fiskal ini tidak lepas dari kecilnya pendapatan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
Pemerintah daerah didesak untuk berinovasi. Namun, menurut Adhitya Wardhono, ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, undang-undang tidak mendukung upaya daerah untuk berinovasi.
“Saya tidak pernah mendengar ada municipal bond daerah. Saya tidak pernah mendengar obligasi daerah,” kata Adhitya, ditulis Senin (6/7/2026). Padahal municipal bond adalah sumber pembiayaan inovasi di daerah.
Ini adalah surat utang untuk membiayai proyek infrastruktur publik (seperti jalan, sekolah, atau sistem air bersih) serta mendanai operasional pemerintah sehari-hari. “Jika kemudian fiskal melalui PAD (Pendapatan Asli Daetah) susah dan terbatas, kita buat municipal bond,” kata Adhitya.
Namun municipal bond membutuhkan kesiapan sumber daya manusia pemerintah daerah. “Manajemen debt unitnya siapa? PNS yang melakukan? Siap tidak? Ini yang harus harus dipikirkan,” kata Adhitya.
Tak segera diatasinya keterbatasan fiskal akan berdampak pada belanja modal. “Belanja pegawai aman karena mandatorinya wajib. Tapi kalau hari ini ada jalan berlubang, ada jembatan rusak, jangan salahkan bupati atau pemerintah provinsi, karena belanja modalnya sudah habis atau berkurang luar biasa,” kata Adhitya.
Adhitya berharap pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi mengatasi persoalan fiskal saat ini. “Pusat ini jadi dirijennya. Orkestrasinya ada di pusat. Pemerintah provinsi sebagai integratornya, dan kabupaten berusaha melakukan akselerasi. Tidak ada satu level pemerintah pun yang bisa melakukan sendiri,” katanya. [wir/ian]






