Usai bebas dari penjara, Galuh Firmansyah (26) pelaku pencurian mie instan karena lapar di Gunung Anyar Surabaya langsung ditampung kerja oleh Mafia Gedang
KUMPULAN BERITA Roy mafia gedang
Pernyataan yang menilai Edy tidak mempunyai legal standing untuk mengadukan Roy Mafia Gedang dalam kasus video konten yang dinilai
Roy Mafia Gedang dipanggil oleh Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur. Pemanggilan itu merupakan langkah yang diambil untuk menyelesaikan polemik
Akun TikTok @masroyganteng resmi diadukan oleh Forum Komunikasi Uji Kompetensi Wartawan (FK-UKW) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Bos brand jajanan Mafia Gedang, Royhan Ni’hamillah memberikan klasifikasinya terkait konten video di tiktok yang dianggap melecehkan profesi wartawan.
IJTI Surabaya mengecam tindakan bos atau pemilik brand jajanan Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah melecehkan profesi wartawan.




